Sejumlah Advokat Ajukan Judicial Review Terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003

Nasional7 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Sejumlah Advokat yang terdiri atas Bahrul Ilmi Yakup, Shalil Mangara Sitompul, Gunadi Handoko, Rynaldo P. Batubara, Ismail Nganggon, dan perseorangan warga negara calon advokat atas nama Iwan Kurniawan mengajukan permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Meskipun sudah 20 kali UU Advokat diajukan uji materi, namun masih saja ada pihak-pihak yang memohonkan pengujian lagi. Para Advokat dan calon Advokat itu mendalihkan, mereka tidak mendapat kepastian hukum akan organisasi advokat yang sah dan konstitusional untuk melaksanakan wewenang yang diatur dalam UU Advokat.

Para Pemohon mendalilkan norma frasa “organisasi advokat” yang diatur dalam Undang-Undang Advokat saat ini bersifat multitafsir yang memungkinkan pihak-pihak tertentu seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI), atau Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memberi tafsiran berbeda atau tafsiran lain yang inkonstitusional.

Mereka menganggap, tafsiran dari Organisasi Advokat lain maupun Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak sesuai dengan original intent atau tujuan teleologis pembentukan norma frasa “organisasi advokat” yang diatur dalam Undang-Undang Advokat.

Masih menurut mereka, hal tersebut dapat dijelaskan dengan adanya tafsir dari KAI terkait Organisasi Advokat yang berhak melaksanakan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Advokat adalah “Kongres Advokat Indonesia”.  KAI dalam hal ini bermaksud menghimpun para Advokat Indonesia dalam wadah tunggal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Advokat ex Pasal 10 huruf a Akta Pendirian Organisasi Kongres Advokat Indonesia.

Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan para pemohon yakni Otto Hasibuan, mantan Ketua Umum PERADRI yang juga Ketua IKADIN pada Rabu (31/10) menceritakan awal sejarah pembentukan organisasi tunggal Advokat. Ia mengatakan, IKADIN merupakan organisasi yang dibentuk pemerintah agar Advokat bisa dikoordinir dengan mudah.

Baca juga:  Rukun Minaesa Gelar Ibadah Natal, Begini Pesan Ketum Brurtje Maramis

Pada masa reformasi, lanjut Otto, Advokat ada namun belum terdapat UU yang mengakuinya sehingga direncanakan untuk dibuatkan UU setelah dihimpunnya tujuh organisasi advokat yang ada menjadi Komite Kerja Adokat Indonesiadi (KKAI). KKAI bertugas melaksanakan ujian Advokat bersama MA karena tidak ada pengangkatan Advokat selama 6 tahun, membentuk kode etik advokat, dan memperjuangkan UU Advokat. “Atas dasar ini terbentuklah UU Advokat,” terang Otto.

Setelah disahkannya UU Advokat, lanjut Otto, masing-masing organisasi yang ada tersebut ditambah dengan Asosiasi Advokat Syariah Islam melakukan Munas. Pada pertemuan tersebut, disepakati dibentuk serta dideklarasikannya PERADI pada 21 Desember 2004 dan melaporkan hasil deklarasi tersebut pada pemerintah, MA, dan Kejaksaan Agung.

“Kenapa kami memilih deklarasi? Karena tidak diatur dalam UU Advokat cara melakukan musyawarah ini, tidak ada anggaran dasar, sistem, dan bahkan ketentuan biaya. Maka kami putuskan dengan cara deklarasi dan organisasi advokat inilah yang diakui pemerintah. Jadi begitulah sejarah terbentuknya,” jelas Otto saat menjadi saksi ahli di sidang perkara Nomor 35/PUU-XVI/2018 yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman yang didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Agar Advokat Profesional 
 
Sementara itu, saksi ahli lain yang dihadirkan pemohon adalah pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arief Setiawan. Ia menjelaskan bahwa dalam kehidupan internal advokat sebagai profesi terhormat yang berada dalam perlindungan hukum diwujudkan dalam sebuah kode etik profesi yang bersifat etika pilihan serta terapan yang bernaung dalam sebuah organisasi profesi advokat.

Hal itu diperlukan agar dalam menjalankan tugasnya, para advokat selalu berpedoman pada prinsip kemandirian, keterbukaan, saling mengormati, dan wajib menjaga citra profesi advokat. Sedangkan dalam kehidupan eksternal advokat, terdapat norma yang mengatur profesi advokat yang dibuat oleh negara melalui peraraturan perundang-undangan, yakni UU Advokat. Adanya UU Advokat merupakan pengakuan negara sebagai de facto dan de jure. Melalui organisasi profesi advokat, para advokat dapat berhimpun dan dibina serta diawasi dalam menjalankan profesi sesuai dengan tujuan pendirian organisasi profesi tersebut.

Baca juga:  Danpos Koramil 427-04/Bahuga Kodim 0427/Way Kanan bersama Babinsa dan Masyarakat Desa Binaan melaksanakan gotong royong

“Dengan adanya deklarasi pendirian PERADI sebagai wadah satu-satunya organisasi advokat adalah sah dengan alasan: Pertama, deklarasi ini menurut UU Advokat dilakukan sesuai batas waktu yakni 2 tahun setelah disahkannya UU Advokat; kedua yang mendatangani deklarasi ini adalah 8 organisasi yang pada UUAdvokat,” jelas Arif.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Jimmy Maruli pada kesempatan itu hadir sebagai Pihak Terkait, Ia mengatakan, sejak UU Advokat disahkan, sudah terdapat 20 kali pengujian ke MK. Oleh karenanya, MA meninjau dua sisi dari perkara ini, yakni adanya semangat perbaikan hukum secara konstitusional serta hanya demi meraih kekuasaan dan kepentingan.

Jimmy menambahkan, dengan terlampau seringnya norma diuji maka secara sosiologis hal tersebut dapat saja melegitimasi Advokat itu sendiri sehingga mengurangi marwah Advokat sendiri. “Terhadap dalil Pemohon untuk perlu adanya standardisasi untuk organisasi advokat, maka MA mendukung karena hal ini juga menjadi sarana untuk mendukung MA sebagai Peradilan Agung di Indonesia,” ungkap Jimmy.

Sementara itu, terkait SEMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat terutama Angka 6 dan 7 yang dinilai oleh pemohon Ketua MA membuat tafsir keliru, Jimmy mengajak semua pihak untuk mengkaji lebih lanjut latar belakang lahir dan terbitnya surat tersebut.

“Pada intinya, surat ini lahir sebagai pintu untuk memudahkan masyarakat memahami tentang hukum dan usaha agar adanya legalitas Advokat karena banyaknya Organisasi Advokat yang berkembang di lingkungan profesi Advokat,” terang Jimmy.

(red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *