Kornas TRC PA Naumi Lania Angkat Bicara Soal Eksploitasi Anak untuk Kepentingan Politik

Nasional25 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H.

Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Sementara itu, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Kornas TRC PA Naumi Lania angkat bicara soal issu satu ini ( eksploitasi anak untuk kepentingan politik . Dia
mengatakan miris melihat kondisi perkembangan anak Indonesia.anak di pakai alat politik dengan ragam pola dan modus yang di lakukan para praktisi politik termasuk oleh para relawan politik khususnya pegiat Pilpres dan para Timses Pileg.

Ada banyak fakta lapangan baik secara actual misalnya baru baru ini anak berseragam pramuka di stigma mendukung salah satu capres dengan yel yel tagar segala macam sambil teatrikal alias teriak pada durasi video itu jelas terlihat di buat skenario terorganisir oleh salah satu team paslon capres .

Baca juga:  Bentrok Dua Ormas di Tangerang Kota, Situasi Sekitar Lokasi Masih Mencekam

Selain fakta lapangan eksploitasi juga berseliweran di sosial media dengan
bergambar meme..anak anak jadi bahan celotehan mereka . Kornas TRC PA Naumi Lania secara tegas menghimbau semua pihak “tolong stop semua itu” kami sedang sosialisasi anak anak kembali pada bermain tradisional bukan gadget karena anak Indonesia itu bersifat majemuk bangsa kita belum siap dengan arus derasnya era teknologi, mestinya bangsa yang sudah siap lihat lah politik dan sosial nya berimbang pungkas Naumi yang biasa disapa Bunda.

Naumi Lania harapkan Panwaslu dan KPU tegas dan jeli memperhatikan kasus eksploitasi anak bawah umur untuk kepentingan politik ini, kita sadar negeri ini belum punya perangkap jelas dalam aturan pemilu ibarat ada kekosongan hukum ( kehampaan ) soal kasus Ini, namun demikian Panwaslu dan KPU tidak perlu ragu dan kwatir menindak para pelaku eksploitasi jika terbukti adanya pelanggaran segra libatkan lembaga negara KPAI juga Mabes Polri sebab sudah ada ketentuan pasal pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 76 H.

Baca juga:  Ngabalin Ingatkan Amien Rais Agar Jangan Sembarang Keluarkan Pernyataan

Demokrasi yang bermartabat sebuah negara ketika mampu menyuguhkan pemilu ( Pilpres , Pileg dan Pilkada ) yang indah damai dan sejuk bermuatan nuansa ramah anak Niscaya Negeri kita Indonesia ini akan semakin cepat tiba pada cita cita kemerdekaan salah satunya Mencerdaskan kehidupan bangsa terutama Anak Generasi Penerus sebab di pundak Mereka lah masa depan bangsa ini kelak kita wariskan pungkas Bunda Naumi penuh Semangat.

(red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *