Terkait Kasus Meikarta, Tjahjo Kumolo Diminta Dicegat ke Luar Negeri

Nasional12 Dilihat
Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk secepatnya mengirim surat cegah atas nama Tjahjo Kumolo ke Imigrasi. Larangan bepergian ke luar negeri terhadap Tjahjo perlu dilakukan dalam rangka pengembangan kasus korupsi proyek Meikarta.

“KPK mesti sidik (peran) Tjahjo. Dia harus segera dicegah,” kata Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto,Senin (14/1).

Jejak Mendagri Tjahjo Kumolo dalam kasus Meikarta muncul dalam persidangan dugaan suap perizinan proyek tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Peran mantan Sekjen PDI Perjuangan itu diungkapkan Bupati Bekasi nonaktif yang juga tersangka kasus yang sama, Neneng Hasanah Yasin.

Baca juga:  Kamaruddin Simanjuntak Pengacara M. Kece Sikapi Kelanjutan Sidang M Kece Dengan Persiapkan Bukti-bukti yang Benar

Neneng mengatakan dirinya diperintah Tjahjo untuk membantu pengurusan perizinan proyek prestisius milik Lippo Group itu.

Menurut Andrianto, pengakuan Neneng merupakan novum alias bukti baru yang sangat penting. Karenanya dia meminta KPK mendalami peran Tjahjo. Termasuk soal kemungkinan adanya aliran dana suap yang mengalir ke Tjahjo sehingga pentolan PDIP itu mengeluarkan perintah kepada Neneng.

“Dugaan keterlibatan Tjahjo layak diusut tuntas. Dari awal kita sudah curiga, kok Meikarta tiba-tiba begitu melesat. Tanpa ada IMB sudah berani promosi,” tukas Andrianto.

(red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *