Disdukcapil Minsel dan BPN Minsel Tanda-tangani MoU Pelayanan Publik

Minsel21 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengadakan penanda-tanganan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Selatan, dalam rangka untuk menunjang pelayanan publik seperti GISA dan PTSL.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk, memang sedang gencar dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, untuk tertib administrasi bagi warga masyarakat.
Penanda-tanganan MoU tersebut dilaksanakan di Kantor BPN Minahasa Selatan, pada Selasa 22 Januari 2018, oleh Kepala Dinas Dukcapil Minsel Corneles Mononimbar MM dan Kakan BPN Minsel Deany WJ Keintjem APtnh, serta disaksikan oleh Kakanwil Pertanahan Sulawesi Utara Fredy Kolintama ST.MSi,

Baca juga:  Tiga Hari dalam Pengejaran, NT Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polres Minsel dan Resmob Polsek Ranoyapo

Kadis Dukcapil Minsel Corneles Mononimbar mengatakan bahwa dilaksanakannya MoU antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minsel dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Minahasa Selatan, dalam rangka mendukung program GISA dan PTSL guna pelayanan publik yang semakin baik, hebat dan profesional.

“Seperti diketahui, bahwa Program PTSL sangat berkaitan erat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dimana dalam program PTSL segala adminstrasi atau berkas-berkas penunjang seperti KTP dan Kartu Keluarga, diterbitkan oleh Dukcapil, sehingga kita membuat MoU untuk kemudahan pelayanan publik,” kata Corneles Mononimbar.

Baca juga:  KPUD Minsel Peringkat 1 Nasional Kategori Penyajian Alat Bukti Penanganan Sengketa Pemilu

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Kantor BPN Minsel Deany Keintjem, dimana melalui MoU ini, pelayanan ke publik semakin dimudahkan sehingga warga masyarakat akan mendapatkan kemudahannya.

(Hengly)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *