Jaksa Agung Blak-blakan Soal Penahanan Buni Yani

Nasional11 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Buni Yani belum menjalani hukuman pidananya selama 18 bulan penjara meski putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Kejaksaan sebagai eksekutor hukuman tidak bisa bergerak lantaran salinan putusan belum juga diterima dari Mahkamah Agung (MA).

“Buni Yani itu memang menurut website MA itu sudah vonis. Permohonan kasasinya ditolak, tapi justru salinan putusannya belum diterima (sampai sekarang),” ujar Jaksa Agung M Prasetyo kepada detikcom, Kamis (24/1/2019).

Padahal, perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 yang diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army itu sudah diputus sejak 22 November 2018.

Lalu bagaimana jaksa menyikapi lamanya salinan putusan itu diterima jaksa eksekutor?

“Paling nanti mengingatkan sekian lama nggak keluar juga, menanyakan seperti apa, biar ada kepastian karena banyak pihak yang mempertanyakan,” ucap Prasetyo.

Baca juga:  Pemda Jangan Lupakan Wartawan Dimasa Karantina

“Kita sebenarnya (ingin) lebih cepet lebih baik biar segera tuntas biar segera ada kepastian,” imbuh Prasetyo.

Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di PN Bandung.

Sedangkan di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.

Kasus bermula saat Buni mengunggah dan memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat Gubernur DKI Jakarta menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Dia juga menambahkan keterangan atau caption di unggahan pada media sosialnya.

Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Potongan pidato itu ia sebar di media sosial dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan. Buni pun diadili.

Baca juga:  Pelaku Judi Togel Kembali Diringkus, Kapolres Simalungun Beri Himbauan Tegas: Stop Perjudian atau Siap Berhadapan Dengan Hukum

Saat kasasinya ditolak, Buni mengaku menerima putusan itu. Namun Buni tidak pernah memotong pidato Ahok saat menjabat Gubernur DKI. Buni Yani juga bermubahalah.

“Demi Allah saya tidak pernah mengedit dan memotong video. Kalau saya bohong, biarlah Allah sekarang juga memberikan laknat dan azab kepada saya dan seterusnya kepada anak-cucu saya dan saya dimasukkan selama-lamanya ke dalam neraka. Selama-lamanya ke dalam neraka agar saya dikutuk selama-lamanya dan anak-cucu saya merasakan yang sepedih-pedihnya azab dari Allah,” kata Buni saat itu.

 

 

(red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *