SPBU Akan Hadir di Kecamatan Tenga

Minsel639 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan hadir di Kecamatan Tenga, melalui investor Perusahaan PT Galuga Putra Mandir (PT GPM). Melalui pembahasan dengan Pemerintah Kecamatan Tenga, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perijinan Kabupaten Minahasa Selatan, yang digelar di Sutanraja Hotel Amurang pada Jumat, 08 Februari 2019.

Dalam pembahasan dan juga pemeriksaan dokumen UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) dari DLH Minsel, sudah memenuhi syarat.
Pemerintah Kecamatan Tenga yang dihadiri oleh Camat Tenga Selvi Mandey, DLH Minsel, Dinas Perijinan. Dinas PU, Bapelitbang bersama PT Galuga Putra Mandiri, membahas berbagai hal, terlebih masalah dampak lingkungan, dan dampak positifnya dengan kehadiran SPBU di Kecamatan Tenga, tepatnya di Desa Pakuweru Utara.

Baca juga:  Lokmin TW Pertama Tahun 2025, dokter Fanda Paparkan Capaian Kinerja Puskesmas Poopo

Manager PT Galuga Putra Mandiri, Deddy ketika diwawancarai oleh awak media ini, mengatakan nantinya apabila SPBU ini akan beroperasi, pihaknya tetap memprioritaskan tenaga kerja di sekitar area lokasi SPBU, itu artinya akan ada perekrutan tenaga kerja dari masyarakat sekitar.

“Untuk perekrutan tenaga kerja nanti, kita akan prioritaskan tenaga kerja dari wilayah sekitar,” kata Manager Perusahaan Deddy.

Sementara itu Camat Tenga, Selvy Mandey menyampaikan sangat mengapresiasi inisiasi dari pihak investor, dalam hal ini PT.GPM untuk membuka usaha SPBU di Wilayah Kecamatan Tenga, dimana dengan adanya SPBU tersebut akan membawa dampak positif bagi kemajuan pemvangunan di Minahasa Selatan, khususnya di Kecamatan Tenga.

Baca juga:  26 KPM Desa Torout Nikmati BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025

“Dengan akan hadirnya SPBU di Kecamatan Tenga, diharapkan akan semakin meningkatkan roda perekonomian masyarakat di Kecamatan Tenga, yang akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” jelas Selvi Mandey.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Roi Sumangkut ST.MT mengatakan, bahwa dari hasil pembahasan dan pemeriksaan UKL-UPL ini akan menjadi dasar diterbitkannya Ijin Usaha, dan ipun mengatakan DLH akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan, di SPBU tersebut.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *