Peringati HPN, Jokowi Batalkan Remisi untuk Pembunuh Jurnalist

Nasional7 Dilihat

 Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden yang berisi pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama.

Susrama merupakan terpidana kasus Pembunuhan Jurnalis Radar Bali, Anak Agung Bagus Prabangsa.

“Sudah, sudah saya tandatangani,” ucapnya di Acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Grand City Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

Sebelumnya, rancangan keputusan presiden (keppres) yang berisi pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden.

“Yang saya ketahui, saya melakukan koordinasi terus, di Setneg draf sudah ada,” ujar Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Baca juga:  Yusril Mahendra; "Mengaku Presiden Tanpa Proses Konstitusional, Bisa Dikategorikan Lakukan Kejahatan Terhadap Negara"

Setelah menerima banyak keberatan atas remisi I Nyoman Susrama, Kementerian Hukum dan HAM kemudian melakukan kajian yang melibatkan akademisi.

Atas dasar kajian itu, Menteri Hukum dan HAM melayangkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara untuk dilakukan pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama.

Budi Utami mengatakan, setelah keberatan disampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, proses selanjutnya sebagai respon atas keberatan pun dijalankan.

Pihaknya berharap keppres pembatalan khusus untuk pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama dari seumur hidup menjadi 20 tahun dapat segera diterbitkan.

Baca juga:  Bukan Karena Racun, Wabup Helmud Hotong Meninggal karena penyakit Menahun

Sebelumnya I Nyoman Susrama divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, hukuman Susrama menjadi 20 tahun penjara dengan Keppres No 29 Tahun 2018.

 

(red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *