Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Jaksa Agung Republik Indonesia H.M Prasetyo, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti, menanda-tangani penyerahan barang rampasan milik negara berupa kapal Silver Sea 2, yang merupakan hasil rampasan Kejagung RI.
Berita acara penanda-tanganan serah-terima kapal SS2 tersebut dilakukan setelah atas persetujuan Kemenkeu RI.
Kapal Silver Sea 2 (SS2) beserta isinya dan dokumen yang berasal dari Tindak Pidana Perikanan diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dan telah ditetapkan statusnya sehingga dapat dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan dalam pelaksanaan tugas dari KKP.
Penyerahan kapal SS2 tersebut dilakukan guna mengoptimalisasikan pengelolaan aset yang baik, sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian atau Lembaga yang membutuhkan, dalam hal ini KKP-RI.
“Keberadaan benda/barang sitaan, barang rampasan, dan benda sita eksekusi sebagai aset tidak terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana. Cara pandang tersebut diharapkan menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik disetiap penegakan hukum,” jelas Jaksa Agung H.M Prasetyo.
Ia pun menambahkan hal tersebut untuk menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana, menjadi tidak berkurang, dapat segera dikelola dan dipergunakan, serta dimanfaatkan dengan baik.
(red)*