Mutasi Pejabat Dinilai Menyimpang, DPRD Toraja Utara Jadi Sorotan

Nasional12 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Polemik seputar mutasi pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menyimpang di Toraja Utara, terus mengemuka.

Hal ini dipicu adanya pejabat yang dipromosi dari Eselon 3A (Sekretaris Dinas Pendidikan) ke Eselon 2B (Asisten II Sekda) yang lalu. Pejabat dimaksud adalah Asisten II Sekda Torut Drs. Daniel Silambi. Daniel Silambi saat ini juga merangkap jabatan Plt. Kadis Pendidikan. Dia ditunjuk Plt sejak awal Pebruari 2019 lalu.
Persoalan muncul karena saat promosi jabatan lalu, Daniel Silambi telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) yakni 58 tahun.

Ini berarti, sesuai PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 239 dan pasal 350 ayat (1), yang bersangkutan ketika itu seharusnya mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP) dan dibebastugaskan dari jabatan ASN. Sedang batas usia maksimal untuk promosi dan mengikuti lelang jabatan JPT Pratama atau Eselon II, 56 tahun.

“Dari awal kan sejak pelantikan promosi jabatan yang lalu, ini sudah disoroti karena adanya penyimpangan terhadap PP Nomor 11 tahun 2017 kemudian disusul Surat Edaran MenPANRB Nomor 68/S.SM.99/2017. Klimaksnya pada saat pelantikan baru-baru ini dimana Bupati Kala’ ingin memaksakan melantik yang bersangkutan menjadi Kadis Pendidikan,” ujar Roland Bato’rante Hutasoit, Koordinator Monitoring dan Investigasi Toraja Transparansi, via ponsel, Kamis sore kemarin (28/2).

Baca juga:  Kemenkumham Sumut UNIVA Berperan Pada Kekayaan Intelektual

Namun, pelantikan atas Daniel Silambi ini urung dilaksanakan, menyusul ancamam Wabup Yosia Rinto Kadang yang akan keluar dari ruangan jika yang bersangkutan jadi dilantik. Pertentangan kedua petinggi Pemda Torut ini membuat heboh dan gaduh publik Toraja.

Tak heran, Ketua Yayasan Peduli Tondok Toraya, Drs. Rony Rumengan, pun angkat bicara. Rony mempertanyakan sikap dan tindakan DPRD Torut dalam persoalan ini. Pihak Dewan, kata Rony, tidak boleh tinggal diam dan membiarkan masalah ini berlarut-larut. “Dewan jangan bungkam dong. Panggil bupatinya, hearing dia dengan meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban. Hadirkan dengan membukakan undang-undangnya. Negeri ini diatur dengan ketentuan perundang-undangan, bukan semaunya dan sesuka hatinya. Tidak bisa dibiarkan bupati terus-terusan begini, melakukan kesalahan setiap mutasi pejabat. Pemerintahan macam apa ini,” bebernya.
Rony menaruh prihatin atas kinerja DPRD Torut yang dinilai masih jauh dari yang diharapkan.

Dewan, tambahnya, sejauh ini lebih banyak fokus pada kepentingan individual dan proyek. Apalagi sekarang ini dalam suasana kampanye menjelang Pilcaleg mendatang. “Mereka disibuki dengan kampanye sebagai caleg incumbent. Okelah soal rencana pembelian hotel Marante sebagian ada yang menolak, tapi jangan hanya itu. Ini pun hanya satu fraksi yang menolak. Masalah mutasi pejabat seperti yang menimpa Dinas Pendidikan, juga harus menjadi perhatian Dewan. Sudah terang benderang aturan yang dilanggar,” tandas Rony yang juga calon legislator provinsi Dapil X Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Baca juga:  Menkopolhukam Perintahkan TNI dan Polri Segera Tangkap Djoko Tjandra

Ketua DPRD Torut, Stephanus Mangatta, ketika dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya, via WhatsApp (WA), malam tadi, tidak menjawab. WA-nya hanya di-read dengan klik biru.
Menyoal kekosongan jabatan Kadis Pendidikan yang kini diisi seorang Plt, Rony meminta Bupati Kala’ agar secepatnya melantik pejabat definitif. “Kekosongan memang harus diisi Plt, tetapi tidak boleh lama-lama. Kalau ada Plt lebih dari enam bulan itu tidak lazim,” tuturnya.

Plt, menurut Rony, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

(red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *