Bandel,, Berulangkali Diingatkan Wartawan, SPBU ini Tetap Melakukan Pengisian Jerigen Dimalam Hari

Pelalawan58 Dilihat

Pelalawan ,Riau Transparansiindonesia.co.id –  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor Reg : 14-283-690 desa Dundangan kecamatan Pangkalan kuras kabupaten Pelalawan,Riau sering dinasehati dan diingatkan wartawan agar tidak megisikan bahan bakar (BBM) ke dalam jerigen , Yang lucu nya lagi Jerigen tersebut ditaro dalam karung , mungkin takut ketahuan oleh pihak tertentu , Hal ini setiap malam dilakukan oleh karyawan SPBU yang berdomisili diDesa Dundangan ini , Namun karyawan SPBU ini tetap saja Bandel alias keras kepala.

 

“Ini terbukti hasil pantauan wartawan Transparansiindonesia.co.id dilapangan pada jum’at malam 03/05/2019 yang berlokasikan didesa Dundangan ketika ditegur wartawan dengan sinis pegawai SPBU tersebut menjawab , ” Sudalah Pak, jangan ribut ribut disini.dengan nada yang keras dan lantang ” Aneh kedengarannya, sudah jelas melakukan pelanggaran malah dia yang maki maki wartawan, seperti ada yang memback-upnya.

Baca juga:  Bupati H.M Harris Gelar Rapat Konsolidasi bersama Forkopimda Kamtibmas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Yang lucu nya lagi jerigen ditaroh dalam karung dengan menggunakan sepeda motor Sampai 10 pengendara dengan bergantian, dan orangnya itu itu juga yang melakukan pembelian dengan jerigen tersebut setiap malamnya, Sehingga motor dan mobil yang lain yang mau mengisi BBM terlantar antri begitu saja dengan antrian yang panjang. “Sebenarnya untuk pembelian BBM subsidi di SPBU yang menggunakan jerigen, ada syaratnya, yakni harus ada surat rekomendasi dari instansi terkait, bila tidak ada, maka SPBU tidak boleh melayaninya dan akan dikenakan sangsi hukum sesuai peraturan undang undang yang berlaku.

Baca juga:  Polres Ungkap Kasus Narkoba Terbesar di Pelalawan

Namun, bila ada masyarakat yang akan membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mengunakan jerigen dan memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait. Maka pihak SPBU wajib melayaninya, karena mereka memang membutuhkan BBM tersebut.

“Tapi aturan itu hanya berlaku untuk BBM bersubsidi, sementara untuk jenis BBM seperti pertamax dan pertalite tidak masalah asalkan memperhatikan aspek keselamatan dan tidak mengganggu konsumen lainnya.

“Jadi apa bila ada Masyarakat , Wartawan , LSM melihat pelanggaran, maka agar secepatnya menghubungi ke nomor contact center Pertamina yakni 1500000..

(Dien Puga)*