M Fachri; “Transfer RKUN ke RKUD Tak Boleh Mengendap Dalam Tempo yang Ditentukan”

Nasional2 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Dana Desa yang telah disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), tidak boleh mengendap dalam tempo yang ditentukan. Jika hal tersebut terjadi, maka Pemerintah Daerah berhak diberikan sanksi .

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi M Fachri.
Kemendes PDTT Dampingi Desa yang Alami Proses Perencanaan dan Pelaporan
“Dana desa mengendap lebih dari tujuh hari, Pemerintah daerah sudah kena sanksi. Apalagi kalau dialihkan dan dikelola Pemda,”

Dana desa 2019 disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap 1 sebesar 20 persen, tahap 2 sebesar 40 persen dan tahap 3 sebesar 40 persen. Terkait Pencairan, menurut Fachri, harus memenuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapannya.

Baca juga:  AMTI Minta KPK Tak Tebang Pilih Dalam Pengusutan Kasus e-KTP

“Tahap 1 syaratnya Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap 2 laporan realisasi dan konsolidasi dana desa tahun sebelumnya, belum diminta laporan tahap 1. Pada tahap 3 baru laporan tahap 1 dan tahap 2,” terangnya.

Di sisi lain Fachri mengatakan desa yang kuat adalah desa yang melibatkan seluruh masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban APBDes melalui forum musyawarah desa.

Baca juga:  Kapolsek Ciledug Bersama Instansi Terkait Menghadiri Penutupan Tangerang Expo

“Desa yang kuat adalah desa yang membuka ruang pada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi mulai dari proses perencanaan hingga pelaporan (dana desa). Jangankan dana desa akan menurunkan masyarakat miskin, kalau masyarakat miskin di desa tidak dilibatkan,” ujarnya. Fachri menegaskan tentang larangan dana desa mengendap di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

 

(red)*