Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Senin 27 Mei 2019, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani bersama Menteri Kesehatan, dan Kepala BPKP mengadakan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI tentang BPJS Kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut Menkeu Sri Mulayni mengatakan bahwa di Kementerian Keuangan telah menerima hasil Audit Tujuan Tertentu (ATT) dari BPKP atas Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan Aset Dana BPJS Kesehatan Tahun 2018. Audit mencakup semua fungsi dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk seluruh Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hasil Audit ini dapat dijadikan bahan evaluasi bagi BPJS Kesehatan dan stakeholders terkait dalam pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam lima tahun pelaksanaan JKN, telah banyak hasil dalam rangka mencapai Cakupan Kesehatan Semesta/Universal Health Coverage (UHC). Indikator tercapainya UHC adalah ketika seluruh masyarakat memiliki akses kepada layanan kesehatan yang dibutuhkan dengan biaya yang relatif terjangkau.
Pada akhir tahun 2018, jumlah peserta JKN telah mencapai 208.054.199 jiwa. BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 25.298 Fasilitas Kesehatan yang terdiri dari 22.791 FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan 2.507 FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan). Dengan kemudahan akses pada Fasilitas Kesehatan dan lingkup JKN yang mencakup seluruh jenis penyakit sepanjang terdapat indikasi medis, terdapat peningkatan utilisasi (penggunaan) layanan kesehatan yang signifikan pada seluruh segmen kepesertaan, termasuk mereka yang miskin dan kurang mampu (Penerima Bantuan Iuran/PBI).
Pada tahun 2018, Pemerintah telah menunaikan seluruh kewajiban terkait JKN, yang meliputi: (i) pembayaran bantuan iuran untuk PBI sebesar Rp25,502 triliun, dan (ii) pembayaran porsi Pemerintah untuk Peserta Penerima Upah (PPU Pemerintah) yang terdiri dari ASN, TNI, POLRI, dan pensiunan sebesar Rp5,410 triliun. Di samping itu, dalam rangka mengatasi defisit DJS Kesehatan, Pemerintah juga telah memberikan bantuan sebesar Rp10,256 triliun, yang dicairkan berdasarkan hasil review oleh BPKP.
Mengacu pada hasil Audit BPKP, BPJS Kesehatan perlu melaksanakan perbaikan pada aspek kepesertaan dan penerimaan iuran, biaya manfaat jaminan kesehatan, dan strategic purchasing.
(red)*

																				
    



