Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Info….Penting bagi ASN…… Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bolos pada 31 Mei 2019 dan 1 Juni 2019 menyusul keputusan bersama tiga menteri soal cuti bersama PNS.
“30 Mei 2019 libur. 31 Mei 2019 itu wajib masuk. Kemudian 1 Juni 2019 wajib ikut upacara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di kantornya, Senin (27/5).
Dia menegaskan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos. Sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Ingat ya enggak boleh bolos 31 Mei. 1 Juni masuk untuk upacara hari lahirnya Pancasila. Semuanya akan diabsen,” tegasnya.
Usai upacara, lanjutnya, PNS bisa langsung mudik. Dan, kembali lagi masuk bekerja pada 10 Juni 2019.
(red)*