Kajari Tator Ungkap Modus Korupsi Dandes Lembang Bau, dan Langsung Tetapkan Tersangka

SULSEL12 Dilihat

Sulsel, transparansiindonesia.co.id — Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Kejari Tator) telah menetapkan tersangka kasus korupsi Dana Desa Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja, Tersangka atas nama Karman Loda, dan ditahan di Rutan Klas IIB Makale Tana Toraja, Jumat lalu (24/5/2019).

Tersangka Karman ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka dalam kasus pengadaan PLTH, Program Pembangkit Listrik di Lembang Bau tahun anggaram 2017 dan 2018.

Selain kepala Lembang Bau, penyidik juga menahan penyedia barang atau pihak ketiga bernama Taufani.
Kajari Tana Toraja Jefry Makapedua melalui Kasipidsus Achmad Syauki mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan CV.Chianjuang inti teknik terungkap bahwa kepala Lembang Bau tidak memesan turbin.

“Yang dibeli bukan turbin, tapi generator dengan harga Rp.75 juta, sedangkan yang dicairkan sebesar Rp.821 juta dengan item pengadaan turbin,” kata Kajari Tator.

Baca juga:  Wujud Kepedulian kepada Masyarakat, Kejari Tator Gelar Baksos Donor Darah

Ia pun menambahkan bahwa uang sebesar Rp.80 juta dibayarkan ke rekanan oleh tersangka pada tanggal 14 Mei 2019, setelah tersangka ditahan.

“Saksi dari rekanan mengaku bahwa tidak sesuai dengan invoice yang dilakukan, jadi rekanan hanya mengirimkan satu unit generator, base frame, spart pendukung dan tools kit, serta masih terdapat deposit senilai Rp.5 juta, jadi pembelian tersebut dilakukan setelah tersangka ditahan,” tambahnya.

Pihak Perusahaan CV.Chianjuang Inti Teknik tidak mengirimkan turbin cross flow, kontrol elektronik, dan ballast load, karena belum terbayarkan hingga sekarang oleh kepala lembang bau sesuai invoice yang telah dibuat.

“Perkara atau kasus ini, sudah kami limpahkan berkasnya ke pengadilan tipikor Makassar,” jelas Makapedua.

Adapun nilai kerugian akibat dari kasus korupsi tersebut senilai Rp.393 juta “kami tetap pakai nilai kerugian lost senilai Rp.821 juta dan tetap melampirkan hasil audit inspektorat Tana Toraja.

Baca juga:  Terbukti Korupsi Dandes Oknum Kepala Lembang Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp.50 juta

Adapun tersangka kasus korupsi Dandes Lembang Bau akan disidang di Pengadilan Tipikor Makassar pekan depan, dimana rencananya 16 Juli nanti akan dimulai sidang perdana.

Oleh Tim Penyidik Kejari Tana Toraja menetapkan dua tersangka, disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UUD No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UUD No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tim penyidik Kejari Tator telah menetapkan kerugian negara untuk kegiatan tersebut total los sekitar Rp.821 juta, dimana secara bertahap ditahun 2017 Rp.375 juta dan ditahun 2018 Rp.446 juta karena tidak diselesaikan ditahun 2017-2018 dan sampai saat ini belum selesai dikerjakan dan tidak berfungsi.

(red)*