Perlancar Mobilitas Warga, Dandes 2019 Lowian Satu Kerjakan Rabat Beton Jalan

Minsel401 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Program Dana Desa yang dicetuskan oleh Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo salah satunya yakni peningkatan perekonomian masyarakat Pedesaan dengan ketersediaannya infrastruktur penunjang seperti akses jalan yang baik.

Desa Lowian Satu Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, melalui anggaran Dana Desa (Dandes) tahun 2019, telah sepakat melalui APBDes 2019 melaksanakan pengerjaan Rabat Beton Jalan Kebun dan juga Pembangunan Talud Penahan Jalan.

Pejabat HukumTua Desa Lowian Satu, Yuliastin Lamusa mengatakan bahwa pembangunan Rabat beton tersebut, memang sangat dan harus dilakukan yang gunanya atau manfaatnya untuk lebih meningkatkan mobilitas warga masyarakat, dalam mengangkut hasil-hasil perkebunan.
Selain itu pula, melalui jalan ini, akses ke desa tetangga akan lebih dekat, sehingga warga bisa memanfaatkan jalan tersebut, untuk akses ke desa tetangga.


“Pembangunan Rabat Beton Jalan kebun tersebut, manfaatnya akan sangat dirasakan oleh warga masyarakat Desa Lowian Satu yang mayoritas berprofesi sebagai petani, sehingga ketika warga mengangkut akan hasil-hasil perkebunan maupun pertanian akan lebih lancar, karena kendaraan sudah bisa melalui jalan tersebut,” ujar Yuliastin Lamusa.

Baca juga:  Momentum Valentine Day, NVM; Jangan Berhenti Menebar Kebaikan

Rabat Beton Jalan tersebut memang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa Lowian Satu karena dengan adanya rabat beton jalan tersebut, warga yang dahulunya menggunakan angkutan tradisional (memakai tenaga hewan), kini bisa menggunakan kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat untuk mengangkut hasil pertanian maupun perkebunan.

Sesuai APBdes Lowian Satu tahun anggaran 2019, Rabat Beton jalan tersebut dananya bersumber dari APBN (Dandes), dan untuk pembangunan Rabat Beton Jalan tersebut dianggarkan sebesar Rp.374.880.200 dan itu sudah termasuk PPN/PPh, adapun volumenya yakni panjang 1.015 Meter dan Lebar 3 Meter.

Dikatakan oleh HukumTua Yuliastin Lamusa bahwa untuk sistem pengerjaannya dilakukan secara padat karya, dengan menggunakan tenaga kerja dari warga masyarakat, yang merupakan salah satu dari bentuk pemberdayaan masyarakat, karena tujuan dari Dana Desa, yakni dari rakyat, oleh pemerintah dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat. Dimana selain manfaat pembangunannya yang dirasakan oleh masyarakat, juga melalui pengerjaan ini masyarakat juga mendapat lowongan pekerjaan dan mampu meningkatkan ekonomi keluarga.

Baca juga:  LSM-AMTI Tantang Kapolres Minsel Di Seratus Hari Kerja Tangkap Koruptor

Ia pun mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu mendukung dan mensupport program pembangunan yang ada didesa, dalam upaya meningkatkan gerak langkah pembangunan, yang kesemuanya itu untuk kesejahteraan masyarakat Desa Lowian Satu.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Desa Lowian Satu untuk terus mendukung dan mensupport setiap program pemerintah dalam upaya gerak langkah maju pembangunan desa, yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, untuk kesejahteraan warga, melalui program-program pembangunan Pemerintah,” kata Yuliastin Lamusa SKM.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP