Idham Azis; “Laporkan Jika Ada Kapolda, Kapolres Kapolsek yang Minta Jatah Proyek, Saya akan Carikan Pemain Cadangan”

Nasional23 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia, perihal koordinasi pelaksanaan tugas Polri dalam Penegakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dimana sesuai rujukan yakni UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri, serta arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda yang dilaksanakan di Sentul ICC Bogor pada 13 November 2019.

Maka berkaitan dengan hal tersebut dimana pada kegiatan Rakornas antara pemerintah pusat dengan Forkopimda se-Indonesia Presiden Republik Indonesia dalam arahannya menyampaikan untuk menjaga dua agenda besar bangsa, yaitu Cipta Lapangan Kerja dan Iklim Investasi, dimana pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat yang juga berdampak pada semua negara ternasuk Indonesia, artinya ada Tantangan eksternal yang dihadapi.

Namun pertumbuhan ekonomi negara Indonesia masih diatas 5 persen. Maka dari itu perlu hati-hati dalam menangani setiap peristiwa sekecil apapun terutama untuk jajaran TNI-Polri.

Baca juga:  Panglima TNI Diisntruksikan Presiden Jokowi untuk Tangani Wilayah Gempa yang Terisolir

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dalam rangka peningakatan koordinasi pelaksanaan tugas terkait kelancaran pembangunan dan Investasi ditingkat daerah, ternyata masih banyak terdapat berbagai laporan tentang perilaku penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penegak hukum termasuk oknum anggota Polri, dan dirasakan dapat mengganggu atau menghambat kelancaran pembangunan dan Investasi di daerah.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Idham Azis mengatakan bahwa guna peningakatan koordinasi pelaksanaan tugas penegak hukum dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, ia berharap dan bermohon dukungan dan kerja sama dari Kepala Daerah untuk tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan barang dan jasa termasuk intimidasi dan intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan dilingkungan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, pada Polda, Polres dan Polsek atau pihak lainnya yang mengatas namakan kesatuan. Polri.

Baca juga:  Ikut Menunjang Pembangunan Daerah, Koramil 427-06/baradatu Terlibat Dalam Sosialisasi Penertiban Bangunan Siring Irigasi Di Wilayah Kec. Baradatu Kab. Way Kanan

“Saya inginkan agar segera melapor kepada pimpinan Polri mengenai adanya upaya permintaan, intimidasi, atau intervensi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, atau yang mengatas namakan kesatuan Polri,” kata Idham Azis.

Adapun laporan bisa ditujukan melalui Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) dengan alamat Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Atau di Call Centre/WhatssApp di 081384682019, atau juga bisa melalui email [email protected], dan untuk mendukung pengawasan terhadap pengaduan masyarakat, informasi yang diberikan tentunya harus disertai dengan data, identitas pelapor, kronologis kejadian serta data pendukung yang relevan, identitas pelapor akan dilindungi kerahasiannya sepanjang yang dilaporkan berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dan benar adanya.

“Saya minta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk laporkan kepada. Saya Jika ada kapolda, Kapolres atau Kapolsek yang main-main minta jatah proyek, saya nanti akan carikan pemain cadangan,” ujar Idham Azis.

(red/T2)*