Jakarta, transparansiindonesia.co.id – – Keinginan Mantan Narapidana untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah kini mendapat tantangan, dimana para Mantan Napi yang ingin maju dalam hidup pemilihan kepala daerah harus rehat 5 tahun pasca bebas, untuk bisa maju dalam Pilkada.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti apa yang disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman, usai memimpin rapat dan mengabulkan gugatan terkait batas waktu mantan napa Napi untuk maju dalam Pilkada.
“Mantan Napi harus rehat 5 tahun atau memiliki jeda lima tahun untuk bisa maju dalam Pilkada,” kata Anwar Usman.
Gugatan yang diajukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perludem, diterima oleh MK, dan dengan dikabulkannya gugatan tersebut Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengungkapkan rasa syukurnya waluapun jangka waktu tersebut yakni lima tahun, lebih kecil yang diajukan yakni 10 tahun.
Dalam Putusan MK tersebut, Majelis Hakim memastikan perubahan dilakukan terhadap pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 1 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Revisi pasal itu mendetailkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon kepala daerah, selain mantan Narapidana harus memiliki waktu jeda lima tahun untuk maju dalam Pilkada, mantan Napi yang akan maju juga bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang.
“Selain apa yang disampaikan tersebut diatas, untuk maju Pilkada Mantan Napi juga harus jujur dan terbuka menyatakan dirinya adalah mantan Napi, tinggal bagaimana nantinya pengaturan KPU secara lebih detil,” tambah Titi Anggraini.
ICW dan Perludem mengajukan Uji Materi karena PKPU tak memuat larangan Mantan Napi atau Napi korupsi maju dalam Pilkada.
(red/T2)*





