FER; “Komisi IX DPR-RI Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan”

Nasional7 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – – Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene. Raker yang digelar Senin (9/12) itu baru berakhir pada Selasa (10/12) dinihari pukul 03.20 WIB.

 

Rapat menghasilkan beberapa kesimpulan. Salah satunya terkait komitmen Komisi IX DPR RI yang tidak menyetujui kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan yang direncanakan mulai tahun depan.

 

Felly mengungkapkan, Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk menunda pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 

“Kami tidak ingin ada kenaikan premi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) khususnya kelas III,” kata politisi NasDem itu saat membacakan salah satu kesimpulan raker yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

Baca juga:  Jokowi; "Menteri dan Para Kepala Daerah Pangkas Rencana Belanja yang Tidak Prioritas"

 

Selain itu, terkait evaluasi dan pelaksanaan APBN TA 2018 dan Penyerapan APBN TA 2019 Kemenkes, pihaknya meminta Kemenkes untuk melaporkan APBN TA 2019 dari pagu awal sebesar Rp58 triliun menjadi Rp70 triliun. Pihaknya juga mendesak Kemenkes untuk melaksanakan Perpres Nomor 80/2017 tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang menyatakan bahwa Badan POM berwenang menerbitkan izin edar obat dan makanan.

 

Terkait isu kekosongan obat pada fasilitas kesehatan baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit, pihaknya akan menggelar rapat pada Kamis (12/12) dengan Menkes dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).

 

“Rapat itu untuk membahas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018, termasuk pengadaan obat, alat kesehatan dan pengadaan barang/jasa program prioritas nasional–penanggulangan stunting,” jelas politisi Partai NasDem dapil Sulawesi Utara itu.

 

Baca juga:  Dukungan ke Airlangga Untuk Munas Golkar Semakin Banyak Mengalir

Komisi IX DPR RI juga mendesak Kemenkes untuk merumuskan kebijakan mempermudah akses bagi pasien penyakit katastropik mendapatkan obat serta mereview alternatif pembiayaan inovatif penyakit katastopik guna menekan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dalam program JKN.

 

Dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan mata masyarakat Indonesia bagian timur, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes untuk mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Permenkes Nomor 60 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola RSK Tajuddin Chalik Makassar.

 

“Sehingga Balai Kesehatan Mata Masyarakat (BKMM) Makassar tetap beroperasi dan dipersiapkan menjadi rumah sakit khusus mata yang selanjutnya berkoordinasi dengan kementerian PAN/RB,” kata Felly.

 

Komisi IX DPR juga mendesak Kemenkes untuk menyempurnakan Peraturan Menkes Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, sehingga ada kejelasan bagi rumah sakit yang saat ini sedang melakukan proses perizinan.

(red/T2)*