Yasonna Laoly; “SK Kemenkumham Kepengurusan DPP KNPI Noer Fajrieansyah, Telah Diblokir”

Nasional25 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap Surat Keputusan (SK) Kemenkumhan kepengurusan DPP KNPI Noer Fajrieansyah.

Pernyataan Yasonna ini sekaligus meluruskan informasi bahwa pihaknya membekukan kepengurusan DPP KNPI Noer Fajrieansyah.

“Tidak (membekukan) tapi memblokir, sekarang ada sengketa di Pengadilan,” kata Yasonna saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Pasalnya, Yasonna menginginkan KNPI sebagai wadah organisasi-organisasi pemuda hanya satu tanpa ada dualisme. “Kita sedang pelajari, sebaiknya KNPI kita satukan,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum KNPI Haris Pertama menyampaikan bahwa dirinya bersama jajaran pengurus telah melakukan pertemuan dengan Menteri Yasona di kantornya.

Baca juga:  Bom Bunuh Diri di Katedral, Kapolri: Masyarakat Tidak Usah Panik, Kami Sedang Dalami Pelakunya

Dalam pertemuan itu, sambung Haris, pihaknya memberikan fakta-fakta dan bukti hasil kongres yang diserahkan oleh DPP KNPI periode 2015-2018 kepadanya. “Semua, bukti hasil. Jalanya sidang dan pengakuan kalah Noer Fajri,” tandas Haris.

(red/T2)*