Rapim TNI Bahas Pengelolaan Anggaran pada TNI dan Kementerian Pertahanan

Nasional5 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – – Rapat pimpinan TNI bersama Kemenkeu yang digelar pada 29 Januari 2020 membahas mengenai Pengelolaan anggaran pada TNI dan Kementerian Pertahanan masih memiliki ruang untuk dilakukan perbaikan sehingga alokasi yang tertuang dalam Minimum Essential Force (MEF) 2010-2024 dapat dibelanjakan secara baik.

Tidak hanya dari sisi jumlahnya, tapi cara mengelolanya sangat perlu dilalukan perbaikan agar alokasi anggaran dapat digunakan secara baik.

Alokasi belanja militer Indonesia berada pada urutan ke-3 dari sisi nominal (USD) jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Namun demikian, alokasi tersebut terendah dari sisi rasio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan rasio total belanja pemerintah.

Baca juga:  AMPI Desak Bamsoet Mundur dari Jabatan Ketua DPR-RI

Bila dilihat dari komposisi belanja kita, mayoritas adalah untuk personel. Oleh karena itu alutsistanya belum terbangun, karena sebagian besar kenaikan anggaran digunakan untuk personel.

Dalam melalukan pembelian bebagai peralatan militer dari luar negeri, TNI mendapatkan fasilitas perpajakan dalam bentuk pembebasan dari pengenaan PPN untuk impor dan/atau Penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu sesuai PP 38 tahun 2003 serta untuk impor dan penyerahan alat angkutan tertentu sesuai PP 50 Tahun 2019.

Hal ini tentu saja tidak berlaku bila TNI mengimpor barang-barang yang tidak ada hubungannya dengan TNI.

Baca juga:  "PENGAWAL INDONESIA KERJA (PIKA) MENGECAM PERISTIWA BOM DI TEMPAT SUCI KATEDRAL DI MAKASSAR"

(red/T2)*