Fredrik J.Pinakunari Menolak Tegas Kepulangan Kombatan ISIS Ke Indonesia

Jakarta Transparansi Indonesia co.id – Fredrik J. Pinakunari Adokat pada siaran bincang pagi program Obsesi (Obrolan Sehat Berisi) Social Phenomena dengan topik Dilema dan Wacana Pemulangan Kombatan ISIS ke Indonesia Senin (10/02/2020) jam 9.00. Program kerjasama antara RPK 96.3 FM dengan PEWARNA Indonesia (Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia) mengundang Narsum Fredrik JP SH., SE. Ketua Umum Persatuan Profesi Hukum Kristiani Indonesia dan Brigjen (Purn.) Harsanto Adi MM., M.Th. Ketua Umum Asosiasi Pendeta Indonesia.

Frederik JP mengacu pada UU Kewarganegaraan diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada regulasi itu juga diatur tentang bagaimana seorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya.

Foto dokumentasi:Advokat Fredrik JP
                         Advokat Fredrik JP.

 

Detilnya ada di Bab IV soal Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pada Pasal 23 disebutkan WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

a. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

b. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

Baca juga:  Kapolri; "Penyebar Video yang sudah di Edit jadi 2 Menit, Akan Dicari"

c. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden

e. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI

f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing.

Frederik JP. mengatakan “UU itu secara tegas mengatakan kususnya point d. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Poin e. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing dan poin f. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing. Jadi jelas mereka sudah kehilangan kewarganegaraanya, jadi kalau mereka mau kembali harus mengikuti prosedure sebagaimana ingin menjadi warganegara RI.” terang Fredrik yang juga sebagai Ketua Umum Persatuan Profesi Hukum Kristiani Indonesia.

Baca juga:  Pengucapan Syukur Rukun Minaesa (TompasoBaru-Maesaan) dan Motoling Raya di Hadiri Bupati Minsel Tetty Paruntu

Fredrik JP. melanjutkan “Eks kombatan ISIS masih menghadapi proses hukum di Irak dan Suriah, Indonesia harus menghormati proses hukum di negara Suriah dan Irak, peryataan tentang kepulangan ISIS pertama kali disampaikan oleh Menteri Agama, Fahrur Razi, pertanyaan saya apa kompetensi Menteri Agama menyampaikan hal itu, yang seharusnya disampaikan oleh Menko Polhukam dan Kementrian Luar Negeri, masih banyak persoalan di Kementrian Agama yang harus diselesaikan misalnya tempat ibadah umat Kristiani yang terus dimasalahkan, walupun sudah memiliki ijin tetap tidak bisa membangun” Ungkap Fredrik.
HM