PMI Yang Belum Di Pulangkan

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id-Pada kesempatan ini awak media transparansi Indonesia mewawancarai bapak Douglas Tobing SH sebagai kuasa hukum PMI di daerah MbahSura Jakarta (17/03/2020).
Kebijakan moratorium penempatan pekerja migran atau tenaga kerja indonesia sektor informal (pembantu rumah tangga) merupakan bagian dari melindungi pekerja migran. Selain itu juga utk perbaikan tata kelola perlindungan pekerja migran.
Latar belakang dari Moratorium adalah karena belum adanya regulasi mengenai perlindungan pekerja migran di negara pemempatan. Negara di kawasan timur tengah belum memiliki mekanisme penyelesain masalah pekerja migran.
Ada 19 negara yang terkena moratorium TKI merupakan negara Timur Tengah yakni :
1.Arab Saudi
2.Aljazair
3.Bahrain
4.Kuwait
5.Irak
6.Lebanon
7.Libya
8.Maroko
9.Mauritania
10.Mesir
11.Oman
12.Sudan
13.Qatar
14.Palestina
15.Suriah
16.Tunisia
17.Uni Emirat Arab (UEA)
18.Yaman
19.Yordania
Istilah moratorium sendiri bukan sesuatu yg baru di indonesia.Moratorium atau dalam arti pebghentian sementara TKI sudah ada sejak kasus TKI yg di siksa majikannya di saudi Arabia,yakni Sumiati.Dan sampai sekarang Moratorium itu belum di cabut jd apa bila ada PMI yg di berangkatkan sebelum Moratorium harus lah segera di pulangkan.
Hal ini terjadi pada Maesah PMI asal Pandeglang,Banten.Dalam relist pers ini Kuasa hukum keluarga Maesah di indonesia Douglas Tobing SH menjelaskan di mana Sdri Maesah ini sdh bekerja 12 thn dan gaji belum di bayarkan 4 thn belakangan ini.
“Ketika di utarakan kepada sang majikan menanyakan perihal kepulangan dirinya selalu di jawab belum ada uang utk bayar gaji yg sampe skrg belum di bayarkan yg dimana menurut kami ada dugaan alasan agar maesah tidak bisa pulang” jelas Douglas
Bahkan sampai sekarang pun perihal ini membuat pihak keluarga gelisah terutama orang tuanya yg selalu menunggu kabar kapan Maesah bisa pulang.
Menyangkut persoalan ini Douglas selaku kuasa hukum sdh melakukan upaya pelaporan kepada pihak terkait yg mempunyai kapasitas untuk menyelesaikan dalam hal ini BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Keja Indonesia).Ini adalah sebuah lembaga pemerintah non departement di indonesia yg mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Baca juga:  Presiden Sampaikan Penghematan APBN, CEP; Saya Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran
Douglas Tobing SH,dengan Menunjukkan Surat Kuasa
Douglas Tobing SH,dengan Menunjukkan Surat Kuasa

” Persoalan ini kami juga sudah melaporkan kepada pihak pelayanan dan perlindungan WNI di luar Negeri departemen Luar negri. Jadi ada 2 institusi resmi yg kami buat laporan BNP2TKI dan Deplu ini.Dan ini salah satu upaya kami untuk memulangkan Maesah” ungkapnya
Pada kesempatan ini Douglas menjelaskan hal ini sdh di laporkan lama dan di sesalkan lambatnya pihak pemerintah dalam merespond pelaporan yg telah di lakukan
“Pelaporan ini sdh kami lakukan dari november 2019 sampa sekarang tapi tidak ada tindak lanjut dr instasi yg bersangkutan sampe sekarang dan entah sampai kapan kami harus menunggu utk ini karena hal yg di rugikan dalam hal ini Maesah dan keluarga yg menunggu setiap hari mengenai nasib anaknya” pungkasnya.
Kalau pemerintah ada wacana memulangkan ex ISSIS kombatan ke Negara ini lebih bagus lah memikirkan nasib anak bangsa yg bekerja di timur tengah yg tidak tau sampai kapan dia pulang dan gaji di bayar dengan sesuai.
HM

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP