Manado, transparansiindonesia.co.id — Pemerintah Kota Manado terus berupaya memutus mata rantai penularan Covid-19 atau virus corona di kota Manado, segala upaya dan kebijakan terus dilakukan agar virus tersebut tidak menyebar kepada warga masyarakat.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan merumahkan para Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerja pemerintah kota Manado.
Maka dari itu Walikota Manado DR.Ir G.S Vicky Lumentut DEA mengeluarkan surat edaran mengenai penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kota Manado.
Surat Edaran dari Walikota Manado dengan nomor: 044/B 04/BKPSDM/207/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kota Manado.
Berikut isi Surat Edaran yang di keluarkan oleh Walikota Manado DR.Ir G.S Vicky Lumentut DEA, tertanggal 16 Maret 2020:
‘Menindak-lanjuti edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) dilingkungan instansi pemerintah, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Pejabat esselon II, Pejabat esselon III dan Lurah tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor, sedangkan bagi pejabat esselon IV, Staf Fungsional Umum dan Tenaga Harian Lepas di lingkup Pemkot Manado melaksanakan tupoksi dari rumah masing-masing mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan kembali bekerja normal mulai tanggal 1 April 2020, kecuali pejabat, staf dan THL yang masuk ke dalam satuan tugas kesiap-siagaan dan kewaspadaan pencegahan dan pengendalian terhadap penularan Covid-19 (Virus Corona).
2. Kepala Perangkat Daerah atau uniy kerja menyusun jadwal piket untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah, terutama unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada Aparatur dan masyarakat
3. Selama bekerja dari rumah, ASN dan THL melaksanakan pekerjaan Melalui sistem online yang dilaporkan secara berjenjang dan alat komunikasi tetap diaktifkan, untuk mengefektifkan sistem kerja work from home dengan menggunakan teknologi informasi, setiap perangkat daerah membuat WhatssApp Groups masing-masing.
4. Pengambilan absen dapat dilakukan dengan mengirim pesan panggil (WhatssApp Text) kepada masing-masing member WhatssApp Groups perangkat daerah.
5. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Kepala Perangkat Daerah atau unit kerja wajib memasukan laporan absen kehadiran dengan lampiran printout komunikasi pesan panggil dalam WA Groups tersebut.
6. Selama bekerja dari rumah, ASN dan THL dilarang bepergian ke tempat umum, dan tempat hiburan kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan yang terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.
7. Menunda kegiatan rapat dan pertemuan lainnya yang menghadirkan banyak orang/kerumunan, terkecuali rapat yang bersifat prioritas atau urgensi dapat dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antar peserta rapat.
8. Menunda perjalanan dinas luar daerah atau luar negeri yang tidak bersifat urgensi dan mendesak.
Itu lah kedelapan point surat edaran dari Walikota Vicky Lumentut, dan dikatakannya agar jajaran ASN dan THL yang ada di lingkungan kerja Pemkot Manado dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
(T2)*