Cegah Keramaian, Tiga Pilar Larangan Utara Sidak Warkop dan Tempat Kuliner

Ciledug Transparansi Indonesia.co.id– Menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan keramaian untuk mencegah penyebaran Virus Corona, Tiga Pilar Kelurahan Larangan Utara, Kecamatana Larangan, Kota Tangerang melakukan sidak kesejumlah tempat nongkrong.

Tiga Pilar Larangan Utara mengimbau warga yang masih berkumpul di sejumlah tempat, di antaranya warung kopi dan lokasi kuliner.

Lurah Larangan Utara, Iwan Bambang Subekti mengatakan, bahwa Tiga Pilar melakukan pendekatan secara persuasif agar warga mau kembali ke rumah.

“Kegiatan keramain untuk sementara dilarang, untuk mencegah penyebaran Virus Corona sesuai dengan maklumat Kapolri,” jelas Iwan, Jumat (27/3/2020) malam.

Baca juga:  CEP; Komisi XII DPR-RI Pastikan Pengawasan Ketat Distribusi BBM

Iwan menambahkan, saat dilakukan pendekatan pemilik dan pengunjug bersikap kooperatif dan mau mendengarkan arahan dan maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri.

“Pemilik dan pengunjug kooperatif dan mau kita berikan arahan,” katanya.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh warga Larangan Untara agar menghindari tempat keramaian agar wilayahnya terbebas dari Corona.

“Saya mengimbau seluruh warga untuk tidak berkumpul sementara waktu, mengingat Indonesia sedang gawat Corona. Sedangkan untuk pengusaha kedai kopi atau kuliner patuhi maklumat dan imbauan yang ada,” tandasnya.
(**)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP