Melalui Vicon, Komisi 1 DPRD Minsel Gelar RDP dengan DPMD Minsel

Minsel19 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Komisi 1 (Satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (DPRD Minsel) Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja yakni Dinas Pemberdayaaan, Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Selatan yang dilaksanakan pada Senin 6 April 2020.

RDP antara Komisi 1 DPRD Minsel dengan DPMD Minsel tersebut dilaksanakan melalui Video Conference, yang diikuti oleh Anggota Komisi satu dibawah pimpinan Royke Kaloh SE, dan Dinas PMD Minsel dibawah pimpinan Kepala Dinas Hendrie Lumapow SH yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Altin Sualang SSTP.

RDP melalui Vidoe Conference tersebut digelar karena sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yabg yang saat ini melanda atau mewabah di se-antero tanah air, maka RDP tersebut dilaksanakan melalui Video Conference guna menerapkan Social Distancing dan Physichal Distancing.

Fokus bahasan dalam rapat dengar pendapat tersebut terkait penanganan dari setiap desa dan kelurahan di Minahasa Selatan dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona, dengan melakukan berbagai cara dalam upaya pencegahan penyebaran 2019-nCov.

Verke Pomantow salah satu personil Komisi 1 Dekab Minsel mengatakan bahwa RDP tersebut digelar guna mengetahui sejauh mana langkah-langkah yang diambil oleh Dinas PMD Minsel dan Pemerintah Desa di Kabupaten Minsel dalam usaha memutus rantai penyebaran Covid-19.

“RDP ini digelar dalam rangka Komisi Satu ingin mengetahui sejauh mana langkah-langkah yang diambil oleh Dinas PMD dan para HukumTua dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, disetiap desa,” ujar Pomantow.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow yang didampingi Sekretaris Altin Sualang mengatakan bahwa saat ini setiap desa di Minsel telah melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 seperti melakukan penyemprotan menggunakan Disinfektan, mengaktifkan pos jaga disetiap pintu masuk desa, dan juga himbauan dan anjuran dari Pemerintah ke masyarakat mengenai bahaya Covid-19 dan cara pencegahannya agar tidak tertular virus mematikan tersebut.

Selain itu pula guna semakin mengefektifkan dan semakin mempermudah penanganan Penyebaran Covid-19 disetiap desa, maka Dinas PMD Minsel telah menghimbau kepada para HukumTua agar dalam penyusunan APBDes dapat mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19, yang gunanya untuk belanja Alat Perlengkapan Diri (APD).

“Sebagaimana Himbauan dan Edaran dari Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE mengenai penanganan Penyebaran Covid-19, maka disetiap desa harus mengaktifkan pos Covid-19 (Pos Jaga) guna memantau dan memeriksa setiap pendatang yang masuk desa, serta mendata akan riwayat perjalanannya, petugas Pos Jaga juga harus dilengkapi dengan APD, serta juga dengan alat penunjang lainnya, ini dimaksudkan untuk memantau aktifitas warga, yang dimana saat ini dihimbau untuk tetap tinggal dirumah, kita harus Terapkan Social Distancing dan Physichal Distancing, agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,” tambah Lumapow didampingi Altin Sualang dan para staf pegawai DPMD Minsel.

(Hengly)*