Satres Narkoba Polres Pelalawan Kembali Menangkap Pengedar Sabu-sabu
Pelalawan, Riau Transparansiindonesia.co.id Satuan Res Narkoba Polres Pelalawan Provinsi Riau kembali berhasil menangkap seorang berinisial TT (40 THN) dengan kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Timur Ukui 2 Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan ,Riau pada Selasa 14/04/ pada Pukul 01:00 WIB.
Kapolres Pelalawan AKBP .Muhamad Hasyim Risahondua.SI.K melalui Paur Humas Polres Pelalawann Iptu Edy Haryanto.SH Kepada awak media mengatakan ” Kronologis penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sabu di Kecamatan Ukui , maka Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Romy Irwansyah SH. MH memerintah kan team Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku team langsung melakukan penangkapan terhadap TT tersebut yang beralamat di Desa Pematang Raya Rengat, lalu di lakukan penggeledahan terhadap pelaku dan di temukan bukti dua paket Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian team langsung bergerak ke wilayah Air Molek untuk melakukan pengembangan namun Bandar Narkoba yang menjadi target sudah tidak ada di rumahnya, selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Puga)