Satpol-PP Minsel Makamkan Pasien Positif Covid-19, Dalam Giat Simulasi Penanganan Covid-19

Minsel6 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Minahasa Selatan, memakamkan Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Minahasa Selatan, dimana proses pemakaman pasien positif Covid-19 tersebut dipimpin oleh Kasat Pol-PP dan Damkar Minsel Henri Palit SH.

Kegiatan atau proses pemakaman pasien positif terpapar Covid-19 tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam kegiatan Simulasi, bagaimana menangani atau prosedur memakamkan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan baik dan benar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kasat Pol-PP dan Damkar Minsel Henri Palit SH mengatakan giat simulasi ini dilaksanakan guna mengantisipasi apabila ada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Minahasa Selatan yang meninggal dan proses pemakaman akan dilaksanakan sesuai SOP dan Standar Protokol Kesehatan, agar supaya jenazah pasien tersebut dapat dimakamkan dan juga masyarakat tidak akan merasa takut ataupun cemas dengan proses pemakaman dari jenazah pasien tersebut.

Baca juga:  Kasus Perselingkuhan, Terduga Hugel Tewas Ditangan Suami Sah

Dikatakannya pula bahwa kegiatan simulasi adalah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, dimana dengan pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang baik, tentunya tidak akan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat, apalagi sampai jenazah tidak diterima oleh masyarakat untuk dimakamkan di kampung halaman, diingatkannya pula agar kejadian dibeberapa daerah jangan sampai terjadi di Minsel dimana Jenazah Pasien Covid-19 ditolak.

“Giat Simulasi pemakaman pasien positif Covid-19 ini, kita laksanakan guna mengantisipasi apabila nantinya ada warga Minsel yang meninggal karena Covid-19, dan kita telah siap untuk memakamkannya dan tentu berkoordinasi dengan tenaga kesehatan, namun walaupun kita telah siap, kita berdoa agar tidak ada warga Minsel yang meninggal karena Covid-19,” kata Henri Palit.

Baca juga:  Disambut Ratusan Warga, Wabup Wongkar Hadiri Pesta Adat Tulude di Desa Rap-rap

Dikatakannya pula bahwa dalam standar operasional penanganan Covid-19, untuk tempat pemakaman jarak aman dari pemukiman penduduk adalah berjarak 500 meter, serta jenazah positif Covid-19 hanya bisa ditahan selama 3 jam selanjutnya langsung dimakamkan, ditambahkannya pula bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Minsel falam tupoksinya menjaga keamanan dimana salah satunya menjaga keselamatan warga masyarakat dari wabah Covid-19, dan mengamankan kebijakan Bupati Minahasa Selatan (Pemerintah Daerah) dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kita akan selalu berkoordinasi dengan pihak kesehatan dan instansi terkait lainnya guna penanganan Covid-19 dan dampaknya apabila ada warga Positif Covid-19 yang meninggal dan akan dimakamkan, mari kita semua berkerja sama dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” tambah Palit.

(Hengly)*