Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jend.Pol Tito Karnavian Phd, mengatakan agar para kepala daerah tidak atau jangan mengalihkan dana pilakda tahun 2020.
Hal tersebut berdasarkan surat dari Mendagri tertanggal 21 April 2020, dengan nomor:270/2931/SJ perihal pelaksanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020.
Surat tersebut dikeluarkan Mendagri sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR-RI, KPU, Bawaslu, DKPP yang dilaksanakan pada 14 April lalu, yang menyepakati Pelaksanaan Pilkada digelar pada bulan Desember 2020.
“Kepada para Kepala-kepala Daerah, untuk tidak mengalihkan Dana Pilkada 2020, karena sesuai RDP dengan Pihak Komisi II DPR-RI, KPU, Bawaslu, DKPP yang digelar 14 April lalu, salah satu poin yang disepakati adalah pelaksanaan Pilakda akan digelar pada Desember 2020 nanti,” ujar Mendagri Tito Karnavian.
Ia pun mengatakan bahwa sambil menunggu tindak lanjut akan penundaan tahapan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, yang sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah menganggarkan pendanaan hibah kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada APBD tahun 2020, untuk tidak mengalihkan dana hibah Pilkada ke kegiatan lainnya.
Dan tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kecuali sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III 2020 tanggal 21 Maret 2020,” demikian kutipannya.
Dalam surat tersebut juga mengatur jika dana tersebut sudah dicairkan sesuai NPHD yang diperuntukan bagi KPU, Bawaslu Provinsi dan Kota, serta pengamanan seperti Polri,TNI, kemudian program dan kegiatan perangkat daerah, terkait kebutuhan Pilkada, maka diminta tak ada kegiatan pencairan dana untuk berikutnya, sampai adanya putusan.
Tito Karnavian pun meminta dana yang masih ada disimpan, dan selajutnya menunggu keputusan pencabutan penundaan Pilkada.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati pemilihan kepala daerah Serentak 2020 yang sedianya digelar pada 23 September ditunda hingga 9 Desember 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan tiga opsi pelaksanaan Pilkada digelar pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021 dalam rapat virtual dengan DPR yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian.
Dari ketiga opsi tersebut, Mendagri Tito Karnavian optimis sehingga mengusulkan Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember 2020. DPR pun menyetujui usulan pemerintah tersebut.
“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020,” ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengetuk kesimpulan rapat virtual.
Namun, DPR dan pemerintah tidak menutup membahas opsi lain jika pada perjalanannya perkembangan penanganan virus Corona belum berakhir pada Mei 2020.
DPR, lanjut dia akan membuka ruang untuk kembali menggelar rapat kerja dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu setelah masa tanggap darurat Covid-19 pada 29 Mei.
“Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020,” ujar Doli.
(T2)*





