Surabaya, transparansiindonesia.co.id – Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan agar semua perusahaan yang berada di Jawa Timur harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.
“Kepada seluruh perusahaan di Jawa Timur saya minta untuk tetap membayarkan THR Keagamaan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya, Mohon untuk tidak menjadikan Covid-19 sebagai alasan untuk tidak memenuhi kewajiban yang diamanatkan undang-undang,” ujar Khofifah.
Dikatakannya pula bahwa Jika memang ada kendala keuangan, silahkan berdialog dengan pekerja/buruh untuk mencari solusi terbaik.
Syaratnya, transparansi keuangan internal perusahaan. Apakah akan diberikan bertahap atau ditunda, semua harus sesuai kesepakatan bersama.
“Apabila terjadi masalah, silahkan perusahaan, pekerja/buruh mengadukan ke Posko Pengaduan THR Pemprov Jawa Timur. Kita duduk bareng-bareng, kita selesaikan seluruh persoalan dengan kepala dingin, dan kita turunkan ego masing-masing ditengah situasi darurat ini,” tambahnya.
(T2)*