Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, terus diperketat dalam upaya pencegahan dan memerangi penyebaran Covid-19, pelayanan bagi warga yang akan melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) kembali dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minsel Corneles Mononimbar MM, mengatakan bahwa pelayanan di Kantor Dinas Dukcapil Minsel, terus diperketat dengan memperhatikan protokol kesehatan, warga silahkan datang ke kantor pelayanan Dukcapil jika sangat urgent atau penting, tapi jika belum terlalu penting, untuk menunda dulu datang ke Kantor Disdukcapil dimasa pandemi Covid-19 saat ini.
Dikatakannya pula, bagi warga masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP atau KTP Elektronik, diwajibkan membawa surat keterangan dokter atau surat keterangan berbadan sehat yang bisa diambil di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), serta pula wajib memakai masker, serta mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan di Kantor Disdukcapil Minsel.
“Bagi warga masyarakat Minahasa Selatan yang akan melakukan perekaman e-KTP, wajib membawa Surat Keterangan Dokter atau surat keterangan berbadan sehat yang bisa diambil di Puskesmas, ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, karena sebagai Kantor Pelayanan publik, Disdukcapil juga sangat rentan dengan penyebaran Covid-19,” kata Kadis Corneles Mononimbar.
Hal tersebut diterapkan oleh Disdukcapil Minsel karena, melakukan perekaman e-KTP, tentunya akan bersentuhan langsung dengan alat-alat perekaman, seperti alat sidik jari, tanda-tangan, scan mata, dan akan bersentuhan dengan petugas rekam e-KTP, jadi untuk memcegah potensi penyebaran Covid-19, Disdukcapil menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, dan hal tersebut untuk keamanan dan kenyamanan bersama, maka dari itu warga masyarakat untuk dapat mematuhi dan mentaati akan protokol kesehatan yang diberlakukan di Kantor Disdukcapil Minsel.
Corneles Mononimbar, terus saja dengan kebijakan dan kecerdasannya berusaha memutus rantai penyebaran Covid-19, dimana beberapa waktu lalu, melakukan penyemprotan Disinfektan di setiap sudut Kantor, dan pada Kamis (28 Mei 2020), membagikan Masker kepada warga masyarakat yang datang membutuhkan pelayanan di Kantor Disdukcapil Minsel, sehingga diharapkannya tak ada lagi alasan bagi warga masyarakat untuk tidak memakai masker ketika beraktivitas diluar rumah.
Untuk di ketahui juga, warga masyarakat yang datang ke Kantor Disdukcapil Minsel, harus melalui protokol kesehatan yang ketat, dimana selain diwajibkan memakai masker, warga juga harus mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir yang wadahnya tersedia di depan kantor Disdukcapil Minsel, setelah itu sebelum memasuki ruangan, warga akan diukur suhu tubuh oleh petugas atau pegawai kantor Disdukcapil dengan menggunakan thermogun, dan selanjutnya akan mendapatkan pelayanan dari pegawai Disdukcapil Minsel.
“Semoga kita semua paham dengan aturan dari Disdukcapil Minsel, untuk mencegah penyebaran Covid-19, sebagaimana himbauan dan anjuran yang terus digaungkan oleh Ibu Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, jangan menyerah, kita lawan Covid-19,” tambah Corneles Mononimbar.
(Hengly)*






