Kombes Herry Heryawan Menangkap 402 KG Narkotika Sabu-sabu,Jaringan Timur Tengah

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id-KOMBES Herry Heryawan SIK MH dan tim Satgassus Merah Putih kembali menangkap narkoba jenis sabu-sabu sekitar 402 Kg, pada hari Rabu kemarin (3/6/2020) sekitar pukul 18.30 dari dua tempat kejadian perkara (TKP).

Seperti sekitar 2 pekan sebelumnya, sabu-sabu sekitar setengah ton ini juga berasal dari jaringan internasional atau dari jaringan Iran.

Selain menangkap sabu-sabu bernilai sekitar Rp500 miliar itu, Herry yang akrab disapa Herimen dan tim, berhasil menangkap 6 orang tersangka dari dua TKP itu.

Di TKP pertama di Pelabuhan Ratu, Jabar, tim mengamankan sabu-sabu 2 bungkusan plastik wraping bening. Sebagaimana disampaikan KOMBES Pol Herry Heryawan Kamis (4/6/2020).

Baca juga:  Akibat Pemasangan Jaring Dan Teralis Besi, Warga Rusun Tipar Cakung Seakan Hidup Dipenjara

Di TKP dua di Sukaraja, Sukabumi, Jabar, tim mengamankan sabu-sabu di 333 bungkusan plastik wraping bening, di 5 bungkusan plastik wraping hitam dan 1 bungkusan plastik bening.

ADAPUN 6 TERSANGKA yanTg DITANGKAP dari 2 TKP, adalah sebagai berikut:

1. Basuki Kosasih (45), alamat di Sukabumi, Kecamatan Cikakak, Jabar.

2. Ilan (33), alamat di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jabar.

3. Sukendar (36), alamat di Kecamatan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jabar.

4. Nandar Hidayat (40), alamat di Kecamatan Cikakak, Sukabumi, Jabar.

5. Rismanto (41), alamat di Kecamatan Cilembang, Jabar.

Baca juga:  AMTI; Memaknai Bulan Kemerdekaan Ditengah Kesejahteraan Petani Belum Merdeka

6. Yunan Febdiantono (31), alamat di Kecamatan Sukalarang, Sukabumi, Jabar.

Atas perbuatannya itu para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
HM

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang