Minsel, transparansiindonesia.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan (Bawaslu Minsel) kembali mengaktifkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwas Desa dan Kelurahan (PDK).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, berdasarkan surat edaran Bawaslu RI 0197, dimana Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa Diaktifkan sebelum 15 Juni 2020.
“Sesuai surat edaran 0197 Bawaslu RI, maka secara serentak semua Panwascam dan Panwas Kelurahan dan Desa akan diaktifkan sebelum tanggal 15 Juni 2020,” kata Eva Keintjem.
Ditambahkan Eva pula bahwa diaktifkannya kembali Panwascam dan Panwas Desa dan Kelurahan karena tahapan dan Jadwal Pemilu sebagaimana PKPU nomor 5 Tahun 2020, beberapa tahapan Pemilu yang akan diawasi oleh Bawaslu dab melibatkan panitia ad-hoc.
Disampaikan Eva Keintjem pula agar Panwascam dan Panwas Desa dan Kelurahan, untuk melakukan tugas dan kerja secara profesional sebagai pengawas baik ditingkat Kecamatan maupun Desa/Kelurahan, dan selalu mematuhi protokol kesehatan harus diperhatikan karena bekerja sebagai pengawas pemilu dimasa pandemi Covid-19 saat ini.
(Hengly)*
