Minsel, transparansiindonesia.co.id — Bagi Warga Minahasa Selatan, Bupati DR.Christiany Eugenia Paruntu SE mengatakan bahwa untuk kegiatan-kegiatan persekutuan ibadah masih tetap dilaksanakan dirumah masing-masing, hal tersebut tertuang dalam surat himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan tertanggal 01 Juli 2020, yang ditandatangani oleh Bupati DR.Christiany Eugenia Paruntu SE.
Surat edaran dari Pemkab Minsel tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 dimasa pandemi dan hasil Rapat FKUB Minahasa Selatan pada tanggal 11 Juni 2020.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sungguh memahami akan kerinduan masyarakat untuk dapat kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah dan pada prinsipnya mendukung seluruh kegiatan peningkatan fungsi rumah ibadah dan spritualitas masyarakat.
Bahwa pemerintah daerah kabupaten Minahasa Selatan memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh masyarakat, termasuk dalam melaksanakan kegiatan kerohanian atau ibadah, maka dari itu Pemerintah Daerah perlu memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 sebelum memberikan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 sesuai surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020.
Bahwa juga hingga pada Rabu 01 Juli 2020, Kabupaten Minahasa Selatan masih belum ditetapkan sebagai wilayah aman Covid-19 oleh pemerintah, dimana terdapat 39 ODP, 15 PDP dan 17 Terkonfirmasi positif Covid-19 dimana 5 orang diantaranya sudah dinyatakan sembuh, 8 orang masih dalam perawatan dan 4 orang meninggal dunia.
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara nomor 44 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, di Sulawesi Utara pasal 33 menyebutkan bahwa syarat pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara.
Saat ini Pemerintah Daerah sedang mengkaji langkah lanjut untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, termasuk untuk kegiatan peribadatan di rumah ibadah dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 serta kesiapan masyarakat dan fasilitas penunjang di Kabupaten Minsel.
Pemberian Izin di rumah ibadah ditengah penyebaran wabah Covid-19 yang tidak diikuti dengan kesiapan masyarakat dan fasilitas pendukung yang ada dapat beresiko untuk memicu penyebaran Covid-19.
Maka dari itu dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menghimbau kepada FKUB Minahasa Selatan, BKSAUA, dan para Pimpinan Agama se-Kabupaten Minahasa Selatan, beserta seluruh warga masyarakat Minahasa Selatan, untuk sementara waktu seluruh kegiatan keagamaan masih dilaksanakan dirumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sampai dengan ditetapkannya zona aman pandemi Covid-19 oleh pemerintah.
Bupati Tetty Paruntu mengharapkan agar himbauan ini dapat dipatuhi, dan dimaklumi demi keselamatan dan kenyamanan seluruh warga masyarakat Minahasa Selatan.
(Hengly)*
