Way Kanan Lampung Transparansi Indonesia.co.id– Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung berharaf DPR-RI dan Pemerintah Pusat untuk segera mencabut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP)
Perwakilan AMTI Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Thabrani, menyatakan penolakan RUU HIP tersebut didasari dengan beberapa poin dasar yang menyatakan bahwa Pancasila tidak bisa diubah atau bersifat absolut.
“Pancasila merupakan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa, oleh karena itu tidak boleh diubah apalagi di utak atik,” katanya usai melakukan pertemuan di sekretariat AMTI Blambangan Umpu, Jum’at (3/7/2020).

Oleh karena itu lanjut dia, pihaknya mendesak pemerintah dan DPR-RI untuk segera mencabut RUU HIP yang saat ini masuk dalam pembahasan di DPR-RI.
“Pemerintah dan DPR-RI diharap segera cabut RUU HIP, lebih baik selesaikan dulu permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini telah berdampak kepada ekonomi masyarakat,” ucapnya pada wartawan
Menurutnya, pengajuan RUU HIP tersebut jelas ditunganggi oleh sejumlah pihak yang berkepentingan dan ditunggangi kelompok yang akan mendegradasi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
“Kami meminta pemerintah untuk mengusut tuntas penggagas dan pengusung RUU HIP karena secara jelas menampakkan diri sebagai penganut ideologi komunisme,” katanya
Ia menambahkan, pihaknya mendesak Pemerintah untuk lebih konsisten dan berhati-hati dalam menjaga dan mengimplementasikan nilai Pancasila dalam segala kebijakan sehingga terhindar dari incaran paham komunisme dalam Republik Indonesia.
“Kami sudah membuat pernyatakan dan penolakan RUU HIP, dan Kami juga menghimbau warga untuk waspada dan menolak sekelompok orang ingin membangkitkan kembali ideologi komunisme Indonesia,” tutupnya.
Thabrani