Insan Pers Korban Lagi. Penganiayaan Terhadap Reporter Indosiar “Pengacara Agus Floureze Prihatin Dan Kutuk Keras Aksi Pelaku Tindakan Kriminalisasi Terhadap Pers

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id– Belum habis dalam Ingatan Kita, peristiwa Pembunuhan Reporter Metro TV , Penganiayaan Wartawan Justice News, Dipenjaranya Wartawan di Kalimantan, Hingga Kasus Pembunuhan di Majalengka, terakhir penganiayaan terhadap jurnalis biro SCTV-Indosiar Ardy Yohaba.

Mantan Wartawan Harian Nuansa Pos Palu Agus Floureze angkat bicara, seharusnya pihak Kepolisian serius menangani Kasus kasus Kriminalisasi kepada Pers, yang belakangan ini semakin merajalelah dan Sulit diungkapkan, bahkan Para Pelaku masih merasakan angin segar diliuar.

Dia mengatakan baru baru ini penganiayaan jurnalis biro SCTV-Indosiar Ardy Yohaba, menambah deretan panjang Kriminalisasi terhadap para Kulitinta.

“Terakhir Jumat Kemarin penganiayaan Terhadap Reporter Indosiar yang dilakukan oknum ketua panitia pelaksana Bupati Cup Lampung Utara saat Rekan kami Ardy hendak mewawancarai panitia soal kericuhan pertandingan sepak bola di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, tiba tiba dirinya dianiya,” Tegas Pengacara Phasivic

Baca juga:  PT Padasa Enam Utama Dilaporkan ke Bareskrim Polri, ATR/BPN, dan Kejagung atas Dugaan Pelanggaran Berat di Riau

Ditambahkannya kasus tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Lampung Utara yang diterima langsung Ka.Spkt. Ipda Irwanto dari Unit Sentra Pelayanan (SPKT). Laporan tercatat dengan nomor Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U.

” Tinggal Kapolri yang harus serius memberikan arahan kepada Kapolres Lampung Utara,” ujar Penasehat FKPPI ini.

Aguspun mengatakan bahwa kegiatan jurnalis dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Saya mengecam dan mengutuk keras tindakan pemukulan dan perampasan kamera yang dilakukan oleh ketua panitia pelaksana pertandingan,” ujar Agus Floureze saat Kunjungannya ke Medium Nasional Sabtu (29/08/2020),

Baca juga:  Petani Nilam Menjerit, LSM-AMTI Tagih Janji Prabowo Untuk Sejahterakan Rakyat Kecil

Ia mengingatkan, siapapun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana maksimal dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta sesuai pasal 18 tentang pers. Minggu ( 30/08/2020 ),

Selanjutnya dalam keterangan Ardy Yoehaba sendiri, dia telah menjelaskan bahwa sebelum terjadi pemukulan, kamera miliknya dirampas oleh Ketua Panitia Juanda Basri. Ia nengalami luka di pelipis kanan. Kameranya akhirnya dikembalikan setelah 30 menit negosiasi, namun tanpa baterai.

HM

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP