Sengkey; “Setelah Penetapan Paslon Pilkada, ASN Tak Boleh Lakukan Hal Ini”

Minsel524 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah, terus bergulir dimana tak lama akan memasuki tahapan Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada.

Setelah pada beberapa waktu lalu oleh KPU Minahasa Selatan telah menerima berkas pendaftaran bakal pasangan calon dari tiga pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Minsel 9 Desember 2020 nanti, kini akan memasuki tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan.

Dan sebagai lembaga pengawas pemilihan umum, Bawaslu Minsel tentunya terus melakukan tugas dan kerja dalam mengawasi jalannya tahapan demi tahapan Pilkada agar dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari potensi kecurangan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan (Bawaslu Minsel) melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Hubungan Masyarakat, Franny Sengkey mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa membawa para ASN tersebut tersandung kasus hukum atau tindak pidana.

Baca juga:  Sertijab Camat Motoling Timur, Dari Mamarimbing Ke Mawitjere


Menurutnya para ASN untuk tidak mengeluarkan simbol-simbol tangan maupun jari yang merupakan milik atau identik dengan salah satu pasangan calon peserta Pilkada.

“Disampaikannya bahwa hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Pendaya-gunaan Aparatur Negara (Men-PAN) No: B/71/M.SM.00/2007 poin C huruf F tanggal 27 Desember 2007 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara dengan nomor: 800/20.1703/Sekre-BKD/ tanggal 17 Maret 2020”.

“Jadi sebagaimana dalam surat edaran dari Men-PAN dan surat edaran dari Gubernur Sulawesi Utara tersebut, kami selaku Bawaslu Minsel mewarning untuk teman-teman ASN untuk tidak mengangkat tangan atau mengajukan jari dan tangan dengan simbol yang menagarah ke salah satu pasangan calon, apalagi setelah adanya penetapan Paslon dari KPU,” kata Franny Sengkey.

Baca juga:  Perkuat Sinergitas, Puskesmas Tompasobaru Gelar Lokmin Triwulan Pertama Tahun 2025

Ditambahkannya, karena apabila ditemukan ASN mengangkat atau mengajukan jari maupun tangan yang merupakan simbol dari salah satu kandidat peserta Pilkada, nantinya akan diperoses sesuai hukum, dan bisa terjerat dengan Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yang da unsur pidananya.

Selain kepada ASN dan TNI-Polri, Franny Sengkey juga mengingatkan kepada para HukumTua, BPD Perangkat Desa, pengurus BUMDes, untuk tetap menjaga netralitas selama tahapan Pilkada, digelar karena juga bila kedapatan ada yang memihak ke salah satu calon dengan memanfaatkan jabatannya, pasti akan diperoses dan bisa juga terjerat tindak pidana.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP