Sulut, transparansiindonesia.co.id — Pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) di Sulawesi Utara terus bergulir, dimana sesuai jadwal tahapan sudah memasuki penetapan pasangan calon dan selanjutnya pengundiaan nomor urut pasangan calon Kepala Daerah.
Untuk Provinsi Sulawesi Utara ada enam (6) Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, serta ditambah Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Dan Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, maka Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang kembali maju dalam suksesi Pilkada, harus mengambil cuti selama 71 Hari, dan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah maka harus ada Pejabat sementara Kepala Daerah.
Dan berikut adalah ke-5 nama pejabat yang akan menjabat sebagai kepala daerah di Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada;
1. Pjs Walikota Bitung, Edyson Humiang yang adalah Assisten 1 Setdaprov Sulut.
2. Pjs Bupati Minahasa Utara, Clay June Dondokambey, yang adalah Kepala Biro Umum Setdaprov Sulut
3. Pjs Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Praseno Hadi, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Bidang Perekonomian dan Pembangunan
4. Pjs Bupati Minahasa Selatan, Mecky Onibala, yang adalah Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Utara
5. Pjs Bupati Bolaang Mongondow Timur, Christian Talumepa, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
(T2)*