Minsel, transparansiindonesia.co.id – Salah satu pegawai Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, yakni JS (Jack) selaku staf di Kantor Kecamatan Modoinding, melanggar Netralitas sebagai ASN.
Pelanggaran yang dilakukan oleh JS yakni dengan memposting salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara diakun media sosialnya Facebook.
Oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tindakan yang dilakukan oleh Jack tersebut, dinyatakan melanggar Netralitas ASN, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 5 tahun 2014, PP nomor 42 tahun 2004, dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Oknum ASN di Kantor Kecamatan Modoinding, Jack (JS) dilaporkan karena dengan secara sengaja dan sadar mengunggah di akun media sosial Facebooknya, berupa foto-foto politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan latar belakang bendera PDIP serta mengunggah kepala banteng dengan tulisan ‘Kepemimpinan Adalah Teladan’ dan ODSK-FDW serta menandai akun relawan fdw pada unggahan tersebut, yang merupakan bentuk keberpihakan pada bakal calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.
Dan hal-hal yang dilakukan seperti diatas tersebut, telah melanggar Netralitas, nilai dasar dan kode etik serta kode perilaku Aparatur Sipil Negara.
Atas tindakannya tersebut, KASN memberikan sanksi moral atau sanksi ringan kepada yang bersangkutan, dimana dalam Apel bersama di halaman Kantor Kecamatan Modoinding, JS membacakan surat pernyataan terbuka, dan selanjutnya menandatanganinya, yang dimana dalam isi surat pernyataan tersebut ia tidak akan melakukan hal serupa lagi, dan nantinya apabila ia kedapatan melakukan seperti yang tersebut di atas, maka ia siap menerima sanksi yang lebih berat lagi, sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Camat Modoinding Harits Lokas ST, dalam sambutannya mengajak kepada jajaran ASN di lingkungan kerja kantor kecamatan Modoinding, untuk bersikap dan menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada ini, jangan melakukan hal-hal yang bisa menyeret ASN tersangkut kasus atau tindak pidana pada Pilkada Minsel dan Pilkada Sulut 9 Desember 2020 nanti.
Apel bersama jajaran ASN lingkup kantor Kecamatan Modoinding dan UPT Puskesmas Modoinding, dihadiri pula oleh perwakilan dari BKD Minsel, UPT SPNF Modoinding serta jajaran pegawai dan THL Kantor Kecamatan Modoinding.
(Hengly)*












