Acara Rapat Pendahuluan (Entry Briefing) Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Di Kabupaten Way Kanan Oleh Inspektorat Provinsi Lampung

Waykanan Lampung Transparansi Indonesia.co.id-Yang saya hormati,Bapak Gubernur Lampung dalam hal ini diwakili, Inspektur Provinsi Lampung beserta Tim

Yang saya hormati, Sekda, Para Staf Ahli, Para Asisten, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Dinas, Bagian Setdakab di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dan hadirin yang berbahagia.

Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita pada hari ini dapat berkumpul di ruangan ini sebagai tindak lanjut komitmen kita dalam rangka menghadirkan Tata Kelola Pemerintahan yang bertanggungjawab dan akuntabel, dalam keadaan sehat wal afiat.

Shalawat beriring salam marilah senantiasa kita sampaikan kepada Junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, Keluarga dan sahabatnya yang kita nantikan syafa’atnya hingga hari kiamat kelak. Amin ya robalalamin.

Mengawali sambutan ini atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya mengucapkan selamat datang di Kabupaten Way Kanan Bumi Ramik Ragom kepada Inspektur Provinsi Lampung, Bapak ADI ERLANSYAH, SE.,MM., beserta Jajarannya (Bapak Tri Kancono, SH.,MH. selaku Inspektur Pembantu Wilayah II dan tim lainnya). Kegiatan ini adalah kali kedua Tim berada di Kabupaten Way Kanan karena sebelumnya pada bulan September yang lalu telah melakukan Pemeriksaan Berkala atas Penyeleggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020.

Bapak Inspektur Provinsi Lampung dan hadirin yang saya hormati,

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Baca juga:  Hati-hati Dan Waspada... Nomor WhatsApp Catut Nama CEP Beredar, Jangan Sampai Kena Penipuan

Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018 pada Pasal 4 disebutkan bahwa Pemeriksaan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelantikan Kepala Daerah baru yang terpilih. Berpijak atas dasar tersebut Inspektorat Provinsi Lampung dalam hal ini selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap capaian tersebut.
Mengingat begitu pentingnya kegiatan ini, saya mewajibkan untuk semua Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan agar hadir pada Rapat Pendahuluan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah oleh Inspektorat Provinsi Lampung.
Selama kurun waktu lima tahun ini tentu sudah banyak capaian-capaian dan target-target yang telah Kabupaten Way Kanan raih sehingga melalui capaian tersebut telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan banyak juga yang berbuah apresiasi baik dari pihak ekternal maupun dari pemerintah pusat. Keberhasilan- keberhasilan tersebut adalah buah dan hasil kerja dari setiap stake holder dan seluruh masyarakat di Kabupaten Way Kanan.
Namun kita pun menyadari ada beberapa target yang belum tercapai sehingga dalam prosedurnya baik kepada target yang telah terpenuhi, masih berproses ataupun belum terpenuhi perlu dilakukan pemeriksaan dan evaluasi yang dalam hal ini akan dilakukan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah melalui Inspektorat Provinsi Lampung sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah.

Kita menyadari bahwa jabatan yang saat ini kita emban adalah sebuah amanah yang pertanggungjawabannya selain kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, kita juga harus mampu mempertangungjawabkan akuntabilitasnya kepada masyarakat dan dalam hal ini kita mengharapkan bahwa terciptanya Good Governance di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dapat terwujud.

Baca juga:  Tegas, Menkes Sebut Rumah Sakit Wajib Terima Pasien Darurat Meski Tanpa KTP; Nyawa Lebih Berharga Dari Administrasi

Bapak-bapak, ibu-ibu yang saya hormati,
Sebagai Penjabat Sementara Kepala Daerah maka perlu saya tekankan kembali kepada kita semua, untuk bekerja secara profesional, taat azas dan aturan serta untuk selalu mengarahkan terwujudnya birokrasi yang efisien yang diantaranya ditunjukan melalui penggunaan anggaran untuk kemakmuran masyarakat.

Untuk mendukung pelaksanaan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah di Kabupaten Way Kanan oleh Inspektorat Provinsi Lampung ini, diperintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat bersinergi dan memenuhi dukungan terhadap pelaksanaan pemeriksaan tersebut berupa data dan dokumen dan segera berkoordinasi terkait catatan hasil pengawasannya untuk segera ditindaklanjuti.

Selanjutnya harapan kita bersama dengan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Lampung ini akan mampu menjadi early warning, mendeteksi secara dini terhadap hambatan/kendala ataupun risiko telah diidentifikasi dan dianalisis mengenai kemungkinan terjadinya dan dampak pengaruhnya serta sebagai bahan evaluasi bagi pencapaian tujuan organisasi dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.

Saudara-saudara sekalian,
Demikianlah yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Sekali lagi kami ucapkan selamat datang kepada Inspektur Provinsi Lampung beserta jajarannya, semoga pertemuan ini semakin meneguhkan komitmen kita terhadap pengelolaan pemerintahan menuju good dan clean goverment. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan ridho-Nya kepada kita semua. Amin.
Sekian terima kasih,
Wassalamu’alaikum Wr. Wb,
PJS. BUPATI WAY KANAN MULYADI IRSAN

Thab

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang