Minsel, transparansiindonesia.co.id – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Rahmad Bagja SH, yang adalah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, menyambangi Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan pada Rabu 25 November 2020.
Tiba di Kantor Bawaslu Minsel, Rahmat Bagja yang didampingi oleh anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, disambut oleh Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, bersama pimpinan Franny Sengkey dan para staf sekretariat Bawaslu Minsel.
Dalam kunjungannya ke Kabupaten Minahasa Selatan Kordiv penyelesaian sengketa pemilu Rahmat Bagja, dalam rangka memberikan penguatan kelembagaan pengawas pemilu dalam penyelesaian masalah sengketa pemilu.
Dikesempatan kunjungannya ke Minahasa Selatan, Rahmat Bagja, meninjau ruangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan ruang sidang Kantor Bawaslu Minsel.
“Kita datang ke Bawaslu Minsel, dalam rangka memberikan penguatan pengawasan pemilu, kepada Bawaslu Minsel, Panwascam dan juga kepada Panwas Desa/Kelurahan, dan juga meninjau fasilitas dan ruangan Gakkumdu, serta ruang sidang yang ada di Bawaslu Minsel,” ujar Bagja.
Usai meninjau ruangan dan kantor Bawaslu Minsel, Rahmat Bagja bersama rombongan menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyelesaian sengketa pemilu secara cepat yang dilaksanakan oleh Bawaslu Minsel, dan dihadiri oleh Panwascam, dimana Rahmat Bagja juga hadir sebagai pembawa materi dalam Bimtek tersebut.
Dimana dalam kegiatan Bimtek tersebut, Rahmat Bagja mengatakan agar Panwas Kecamatan yang ada di 17 Kecakapan se-Minsel untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, dan berpedoman pada aturan yang berlaku.
Dikatakannya pula untuk penyelesaian sengketa secara cepat merupakan metode bagi Panwaslu Kecamatan dan diharapkannya Panwascam mampu melaksanakan tugas penyelesaian sengketa secara cepat dalam tahapan kampanye, tanpa harus menempuh jalur pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi kepada salah satu peserta pemilihan ataupun Paslon Pilkada.
“Dengan tingginya intensitas kerja pengawasan di masa kampanye ini, pengawas kecamatan tidak bisa lalai terhadap instrument kerjanya, karena pada tahapan ini dengan munculnya PKPU kampanye terbaru sebagai acuan pelaksanaan kegiatan kampanye bagi peserta, panwaslu kecamatan juga harus memastikan tegaknya protokol kesehatan,” tambahnya
Di akhir sambutannya, Bagja juga berpesan bahwa harus memperhatikan protokol kesehatan, dimana Panwaslu Kecamatan dan juga Panwas Desa dan Kelurahan haruslah memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagai intrumen baru pelaksanaan kampanye bagi peserta.
(Hengly)*