Diduga Korupsi Dana Lembang Rp.800 Juta, Oknum Kepala Lembang Ditahan Kejari Tator

SULSEL10 Dilihat

Sulsel, transparansiindonesia.co.id — Kejaksaan Negari Tana Toraja (Kejari Tator) terus menunjukkan tajinya, dalam upaya memberantas pelaku korupsi yang ada di wilayah tugas Kejari Tator.

Kali ini oknum kepala Lembang (kepala desa), ditahan Kejaksaan Negeri Tana Toraja, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana lembang (Dana Desa), dari periode tahun 2014 hingga 2019.

Tak tanggung-tanggung, dari periode tersebut, oknum kepala lembang dengan inisial P, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.811.946.600.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Jefry Makapedua melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ahmad Syauki SH, membenarkan tentang adanya penahanan terhadap oknum kepala lembang dengan inisial P tersebut, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana lembang.

Baca juga:  Makapedua; "Taati dan Laksanakan Lima Poin Perintah Harian Jaksa Agung"

Dengan demikian tersangka P, disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(red)*