Produksi kecap Asin (Merpati) diduga tidak memiliki ijin dan sertifikat halal dari MUI

Uncategorized120 Dilihat

Produksi kecap Asin (Merpati)  diduga tidak memiliki ijin dan sertifikat halal dari MUI

Transparansi indonesia.co.id
Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LPK) Provinsi Riau Miswan yang didampingi unsur pengurus DPD Riau melakukan penelusuran terkait adanya informasi dari masyarakat yang nota benenya adalah konsumen, tentang beredarnya kecap asin yang diduga ilegal,hari ini Kamis (21/01/2021)

Penelusuran terkait informasi tersebut dilakukan langsung ke TKP yaitu Desa Sigorbus Julu Kec Barumun Baru Kab Padang Lawas, Sumut,

Pelaku usaha kecap asin yang diduga ilegal tersebut inisial (HRP)saat dijumpai Ketua DPD LPK Riau dan tim tidak berada ditempat dan Tim hanya menjumpai istri dari pemilik usaha inisial (br.nst) dan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,

Br.Nst dalam pengakuannya menyatakan bahwa suaminya sedang memenuhi panggilan dari Polda Sumut yang juga terkait izin usaha nya,

Lanjut Boru nst lagi, menceritakan , bahwa usaha Pabrik kecap asin merek Merpati milik suaminya tersebut sudah dipindah alihkan ke seseorang di medan,namun beliau tidak mau merinci siapa orangnya,

“Ya ..usaha kami ini sudah tidak jalan lagi selama enam bulan terakhir karena usaha ini sudah tidak kami lagi pemiliknya,katanya,

Tim dari DPD LPK Riau tak berhenti sampai disitu ,setelah dikonfirmasi terkait izin usaha dan sertifikat halal dari MUI Sumut yang semuanya tidak bisa diperlihatkan,tim langsung mengkonfirmasi kepihak pemerintah Desa setempat dan sejumlah tokoh masyarakat,dan mereka tidak tahu sama sekali tentang keberadaan pabrik tersebut,

Baca juga:  Warga Desa Koto Mesjid Keluhkan Debu Aktivitas Kendaraan Proyek Jalan Tol

Anehnya lagi kata ketua DPD LPK Riau Miswan ,didepan gudang yang dijadikan tempat pengolahan kecap tersebut di pasang spanduk atas nama anggota DPR-RI yang diduga dijadikan sebagai topeng untuk melindungi usaha ilegal tersebut,

Tambah Miswan lagi,kecap asin merek Merpati yang diduga kuat ilegal dan tidak layak konsumsi ini sudah beredar ke kabupaten Rokan Hulu Riau,dan kita berharap dengan pemberitaan ini agar pihak kepolisian cepat dan tanggap serta dapat men stop peredarannya diwilkum Polres Rohul,

Karena tambahnya lagi, usaha kecap asin merek merpati ini sudah melanggar Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,bebernya, yaitu:

Pasal 18
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau
mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau
perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
Pasal 30
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan
konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-
undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat,
dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
(2) Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis
terkait.
(3) Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
(4) Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau
menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat
disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri
dan menteri teknis.
(6) Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Masih dengan Ketua DPD LPK Riau, sesuai dengan undang-undang no 8 tahun 1999 pasal 30 ,bahwa kami dari lembaga swadaya masyarakat punya hak untuk mengoreksi dan memantau setiap pelaku usaha yang sifatnya merugikan masyarakat dan atau konsumen,

Baca juga:  Polres Rokan Hulu Gelar Konferensi Pers Terkait Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2020.

(GS/AWI)