Resmob Polres Minsel Amankan IRT Tersangka Judi Togel

Minsel7 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial DK alias Daysee (46 tahun), warga kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan, tersangka kasus judi togel.

Adapun tersangka yang DK, dalam kesehariannya bekerja sebagai ibu rumah tangga, berhasil diamankan Satreskrim Polres Minsel pada Kamis malam 28 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 wita, di rumahnya Kelurahan Rumoong bawah, Lingkungan XII, Kecamatan Amurang Barat.

Sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Amurang AKP Rio Gumara SIK, bahwa tersangka diamankan karena berdasarkan dari informasi masyarakat yang sangat resah dengan adanya praktek perjudian jenis toto gelap (Togel), di Kelurahan Rumoong Bawah.

Baca juga:  Kapolres Minsel Terima Langsung Penghargaan Dari Kanwil Kemenkumham Sulut

“Kami mengamankan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktek perjudian jenis togel di Kelurahan Rumoong Bawah,” ungkap Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK.

Saat hendak diamankan, tersangka DK (Daysee) tidak bersikap kooperatif dan berusaha merusak barang bukti dengan cara merobek uang yang di gunakan untuk perjudian togel namun berhasil digagalkan oleh anggota Tim Resmob.

Dari tangan tersangka, Tim Resmob mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 921.000 (Sembilan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah), 2 (dua) lembar kertas rekapan judi togel, 2 (dua) lembar kertas syair togel, 1 (satu) buku shio dan 1 (satu) lembar kertas shio.

Baca juga:  Kapolres Minsel Lepas AKP. Purn Jeffry Mailensun Masuki Masa Purnabakti

Adapun saat ini tersangka telah di amankan di Mapolres Minsel untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim.

(Hengly)*

Sumber/Humas Polres Minsel