Wow…SPBU Ini Seperti Pasar Malam , Ramai Nya Pengisian Jiregen Tampa Ada Rasa Takut.

Uncategorized31 Dilihat

Wow…SPBU Ini Seperti Pasar Malam  , Ramai Nya Pengisian Jiregen Tampa Ada Rasa Takut.

INHU, RIAU Transparansiindonesia.co.id  Hampir Setiap malam  SPBU dengan  No. 14.293.6112 yang berada wilayah Simpang PT. KAT Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Batang gansal Kabupaten lndragiri Hulu Provinsi Riau selalu melakukan aktivitas  penjualan BBM kepada pembeli yang menggunakan jerigen.

Begitu ramai dan antrian para pembeli yang menggunakan jerigen yang setiap malam nya mencapai  ribuan liter BBM bersubsidi ini dijual kepada pedagang minyak dan diduga minyak juga dijual kembali ke pihak  perusahaan yang ada disekitar SPBU Kelurahan Pangkalan Kasai ini oleh para pedagang Tampa mengantongi izin tersebut.

Baca juga:  Tekan Penyebaran Covid-19, Tim Satgas Gabungan Kab. Kampar Terus Lakukan Operasi Justisi

“Pantauan Awak media pada hari rabu 10/2/ yang mana dilakukan di SPBU ini  melayani pengisian jerigen dilakukan mulai dari 7.30 wib  hingga menjelang tengah malam.
Para pengusaha yang mengisi jerigen di SPBU ini diduga tidak memiliki Izin dari dinas terkait.

Sedangkan pembelian dilakukan dengan cara menggunakan  mobil pick up dan juga sepeda Motor dan akibatnya masyarakat pemilik kendaraan sering kehabisan dan terpaksa harus membeli kepada pengecer yang ada di pinggir jalan.

“Hasil pantauan awak Media dilapangan pengisan jerigen luar biasa ramai nya sehingga terkesan pembiaran oleh pihak terkait.

Baca juga:  Penanganan Kasus Rasisme Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi

Hasil konfirmasi Awak media dilapangan Kepada warga Batang Gansal yang enggan dipubikasikan nama nya , menyebutkan,. Pengisian di SPBU ini suda biasa’ Tak heran lagi ujarnya. SPBU tersebut adalah milik salah seorang pengusaha minyak yang boleh dikatakan sukses di lnhu yang bernama H. Basran.

Jadi pada prinsipnya SPBU ini suda melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

( TIM )