Kapolres Pelalawan Tepati Janjinya, Hanya Butuh Waktu Seminggu Pembunuh Gadis Jelita berinisial IAS Ditangkap Polres Pelalawan.

Uncategorized23 Dilihat

Kapolres Pelalawan Tepati Janjinya, Hanya Butuh Waktu Seminggu Pembunuh Gadis Jelita berinisial IAS Ditangkap Polres Pelalawan.


Pelalawan, Riau -Transparansi indonesia.co.id Kapolres Pelalawan, Provinsi riau AKBP, Indra Wijatmiko SI.K Suda menepati janjinya untuk menangkap pelaku pembunuhan gadis manis berinisial IAS  yang berusia 15 tahun’ Seorang pelajar SMP Bernas kota Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.


Selang beberapa hari sejak  penemuan mayat seorang gadis belia yang berinisial IAS  temukan di  lintas Bono desa Dundangan  Kecamatan Pangkalan kuras kabupaten Pelalawan tersebut  akhirnya terungkap.
Semua ini adalah hasil kerja kerja keras pihak polres Pelalawan yang dikomandoi Kapolres Pelalawan AKBP.Indra Wijatmiko.SIK melalui Kasat Reskrim  AKP Ario Damar.SH.SI.K

Pengungkapan pelaku pembunuhan gadis manis berinisial IAS  tersebut  dilakukan atau digelar di Aula Teluk Meranti di Mapolres Pelalawan pada Sabtu tanggal 20 Pebruari 2021 Dalam giat Pers rilis atau Komferansi PERS bersama awak media Yang menghadirkan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP.Ario Damar.SH.SIK dan Kassubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Hariyanto.SH.

Kapolres Pelalawan mengatakan bahwa pelaku berhasil ditemukan lebih kurang tujuh hari dari ditemukannya mayat gadis belia tersebut . Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reskrim dan Satuan Intelijen Polres Pelalawan.

Baca juga:  Beri Apresiasi Kepada Masyarakat Yang Patuh Terhadap Peraturan lalu Lintas Kapolres Pelalawan Bagikan Puluhan Helm SNI.

Diwaktu yang sama, Kasat Reskrim, AKP Aryo Damar.SH S.IK mengatakan, pelaku adalah seorang anak dibawah umur yang merupakan teman baik korban, Pelaku berhasil diamankan di depan Masjid Ulul Azmi pada Jum’at (09/02) sekira pukul 10 pagi.

“Sesuai perintah dan juga arahan dari Kapolres dengan waktu yang ditentukan dalam mencari pelaku, Satuan Reskrim yang dibantu dengan Satuan Intelijen Polres Pelalawan berhasil menemukan pelaku didepan Masjid Ulul Azmi pada Jum’at pagi yang kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim.

Kemudian , Saat diinterogasi petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelijen Polres Pelalawan, Pelaku mengakui bahwa dirinya membunuh korban dengan cara mencekik leher korban. Hal itu dilakukannya lantaran panik setelah dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan nya yang telah menghamili korban’.

Kemudian diterangkan kalau penangkapan pelaku berawal dari beberapa saksi yang dimintai keterangan petugas di seputaran tempat dimana korban dijemput oleh pelaku, diketahui pelaku menjemput korban di halte didekat Sekolah Menengah Pertama ( SMP) Bernas Pangkalan Kerinci sesuai dengan keinginan korban usai korban menjemput tugas sekolah.

Baca juga:  Polres Kampar Terus Himbau dan Lakukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Terhadap Masyarakat

Saat itu pelaku menjemput korban dengan menggunakan mobil seorang diri, kemudian pelaku membawa korban berkeliling di wilayah Pangkalan Kerinci, saat itu lah korban mengatakan bahwa ia meminta pertanggung jawaban terhadap pelaku atas kehamilan dirinya.

Namun, karena panik mendengar hal tersebut lalu itu timbullah niat jahat dari benak si pelaku, Lalu pelaku membawa korban ke arah Desa Palas sampai dengan Desa Dundangan, Pelaku membunuh korban dengan mencekik leher korban selama 5 menit.

Terlihat korban tidak bernapas , Pelaku langsung membuang korban di semak-semak pinggir jalan Lintas Bono Simpang Bunut, RT 03 RW 03 Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti baik dari korban maupun dari pelaku. Seperti hasil gambar CCTV, kardigan, celana training, baju kaos hitam, karpet pada bagian dada korban, pakaian dalam, ikat rambut, kalung, anting, kalung tujuh warna serta Handphone dan kunci mobil milik tersangka.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan mendekam dibalik jeruji besi di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut  atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Laporan : Dien Puga