Melihat Kejadian Tindak Pidana Atau Lakalantas, Hubungi Call Center Polres Minsel di 110

Minsel7 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Kepolisian Resort Minahasa Selatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat mengaktifkan layanan 110, dimana layanan darurat Call Centre 110 akan aktif selama 1 X, 24 Jam guna melayani aduan masyarakat.

Warga masyarakat yang hendak melaporkan peristiwa atau kejadian yang bersifat sangat penting seperti, tindak pidana, Lakalantas atau bencana alam, bisa langsung menghubungi call centre Polres Minsel yakni 110.

Dengan dibawah pengawasan langsung dari Kepala SPKT serta piket Pawas dan perwira pengendali, para operator Call Centre 110 akan langsung melayani aduan masyarakat.

Baca juga:  Kadis LH Minsel, Roi Sumangkut Terima Kunker Komisi III DPRD Kota Bitung

“Panggilan layanan aduan cepat 110 ini merupakan tindaklanjut program prioritas Pak Kapolri, kaitan dengan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Dipastikan dengan adanya Call Center 110, petugas kepolisian dapat dengan cepat mendatangi lokasi kejadian sesuai dengan informasi masyarakat,” ungkap Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis siang (4/3/2021).

Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon SIK, mengajak kepada warga masyarakat untuk memanfaatkan dengan baik dan bertanggung jawab akan layanan call centre 110 Polres Minsel.

“Call Center 110 ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kepolisian, dalam hal ini yang sifatnya urgen atau mendesak. Diminta agar menggunakan fasilitas ini dengan bertanggungjawab, tidak main-main atau sekedar becanda. Lokasi serta nomor handphone pelapor secara otomatis terlacak di layar monitor operator kami. Yang memberikan informasi main-main, prank, maka siap-siap nomor handphone anda diblokir oleh pihak provider,” tambah Kapolres Minsel.
(Hengly)*

Baca juga:  Pemdes Kinalawiran Salurkan BLT-DD Bulan ke-4 Kepada 129 KPM

Sumber/Humas Polres Minsel