Napi Lapas Bangkinang Miliki Daun Ganja Kering, Pelaku Diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar

Uncategorized11 Dilihat

Napi Lapas Bangkinang Miliki Daun Ganja Kering, Pelaku Diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar


KAMPAR -Transparansi indonesia.co.id Seorang warga binaan atau Narapidana Lapas Kelas II. A Bangkinang, kedapatan membawa atau memiliki 20 paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering seberat 56,22 gram.

Pelakunya inisial ED alias IS (37) yang tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Bangkinang ini, tertangkap tangan oleh Sipir Lapas pada Sabtu siang (06/03/2021) lalu diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 20 paket narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering terbungkus plastik dan kemasan teh seberat 56.22 Gram, sebuah kotak teh Merk Sariwangi, 1 bungkus Snack Merk Jimbaran dan 1 unit Handphone Merk Xiaomi warna Hitam.

Baca juga:  BPJamsostek Serahkan Santunan Kematian sebesar Rp 84 Juta Untuk 2 Ahli Waris

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (06/03/2021) sekira pukul 13.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari Pegawai Lapas Kelas II. A Bangkinang, bahwa ada penemuan barang bukti narkotika jenis tanaman Daun Ganja Kering, dan turut diamankan seorang warga Binaan atas nama ED alias IS.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH langsung perintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendatangi Lapas Kelas II. A Bangkinang.

Tim kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Lapas, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Polsek Siak Hulu Tangkap Pemuda Belia ini Atas Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan bahwa dari hasil interogasi terhadap tersangka, dirinya mengakui bahwa 20 paket narkotika Jenis Daun Ganja Kering yang ditemukan ini adalah miliknya yang diperoleh dari HD yang kini menjadi (DPO).

Tersangka ED alias IS kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan ia akan dijerat dengan Pasal 114 (1) junto Pasal 111 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jelas Daren.

(Romi)