Bawa Shabu 0,11 Gram, Sopir Truck Diamankan Satres Narkoba Polres Minsel

Minsel18 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kepolisian Resort Minahasa Selatan (Polres Minsel) melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan pelaku yang membawa narkoba jenis Shabu seberat 0,11 Gram.

Bukan hanya mengamankan tersangka, Satresnarkoba Polres Minsel, juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan obat terlarang (Narkoba) jenis shabu.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP Norman Sitindaon SIK, menyampaikan hal tersebut dalam giat Press Conference yang di gelar di Mapolres Minsel pada Rabu, 10 Maret 2021.

Tersangka adalah seorang Sopir Truck dengan inisial R alias Rif, usia 29 tahun, dan merupakan warga Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga:  Pemkab Minsel Gelar Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2020

“Kita berhasil mengamankan seorang tersangka narkoba, beserta barang bukti jenis shabu seberat 0,11 gram, tersangka merupakan warga Provinsi Sulawesi Tengah dengan inisial R alias Rif, usia 29 tahun yang berprofesi sebagai sopir truk,” ujar Kapolres AKBP Norman Sitindaon SIK kepada sejumlah wartawan biro Minsel.

Dikatakannya pula bahwa, berhasilnya pengungkapan kasus narkoba tersebut, berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui upaya penyelidikan, pembuntutan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti.

“Jadi tersangka R ini yang adalah sopir truck, bergerak dari arah Palu menuju Manado. Ketika melintas di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat, tepatnya di depan PT Cargill, pada hari Rabu 3 Maret 2021, dicegat oleh petugas dari Satres Narkoba Polres Minsel. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kapolres Minsel yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Denny Tampenawas, S.Sos, dan Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere.

Baca juga:  Tercepat Pengelolaan Dandes, Desa Makaaroyen Terima Penghargaan

Berdasarkan keterangan dari tersangka, bahwa narkoba jenis shabu tersebut, untuk dikonsumsi sendiri, namun pihak kepolisian tetap akan terus melakukan pengembangan akan kasus narkoba tersebut.

(Hengly)*

Sumber/Humas Polres Minsel