Kapolri; Layanan Lalu Lintas Berbasis Ditargetkan Selesai Dalam 100 Hari Kedepan

Nasional5 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Polri menargetkan penerapan layanan lalu lintas berbasis online selesai dalam 100 hari ke depan. Hal itu, tertuang dalam Rakernis Fungsi Lantas yang diselenggarakan di Pusdiklantas Polri, Tangerang Selatan, Rabu (10/3).

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit mengungkapkan, dalam rakernis tersebut, Polri memiliki program dalam upaya peningkatan kegiatan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Ini tentunya menjadi suatu capaian yang saya harapkan bisa diselesaikan dalam waktu 100 hari. Sehingga kemudian masyarakat betul bisa merasakan pelayanan Kepolisian dengan mengandalkan teknologi. Sebagai contoh ujian SIM dengan menggunakan aplikasi. Sehingga bisa dilakukan online, bagaimana membuat STNK, BPKB dengan menggunakan teknologi informasi,” ucap Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit di Pusdiklantas Polri, Tangerang Selatan, Rabu (10/3).

Baca juga:  Akibat Ledakan Ponsel, CEO Cradle, Nasrin Hassan Tewas di Tempat Tidurnya

Dengan begitu, masyarakat lanjut Kapolri tidak perlu hadir ke Kantor Polisi dan hanya tinggal menggunakan aplikasi layanan yang dibutuhkan. Setelah selesai akan dikirim dengan sistem delivery sistem.

Tidak hanya layanan kelalulintasan saja, dalam Rakornis tersebut, Kapolri juga menyatakan peningkatan pelayanan Kepolisian dalam penegakan hukum lalu lintas juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Melakukan penegakan hukum lalu lintas dengan tidak perlu melakukan interaksi, yaitu dengan sistem ETLE (electronic traffic law enforcement) dan ini waktu 100 hari akan dikembangkan ke 11 wilayah dan setelah itu, akan dilanjutkan sehingga 34 wilayah Polda semuanya bisa melaksanakan, itu menjadi konsen kami,” tegas Listyo. (red)**