Kecamatan Maesaan Gelar Sertijab 9 Penjabat HukumTua

Maesaan, Minsel17 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Pemerintah Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan serah terima jabatan Penjabat HukumTua dari Penjabat HukumTua yang lama ke Penjabat HukumTua yang baru berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan.

Kegiatan Sertijab Penjabat HukumTua di lingkungan kerja pemerintah kecamatan Maesaan dipimpin oleh Camat Maesaan Meyti Pangau SPd, yang digelar di ruang rapat Kantor Camat Maesaan pada Senin 15 Maret 2021.

Sertijab Penjabat HukumTua di Kecamatan Maesaan dihadiri oleh Penjabat HukumTua yang lama dan Penjabat HukumTua yang baru serta dari BPD, perangkat desa dari Desa yang Penjabat HukumTua-nya melaksanakan sertijab.

Adapun desa-desa yang penjabat HukumTua dilakukan sertijab yakni;

1. Desa Kinamang dari Donny Rumondor kepada Afni Sambeka

2. Desa Kinamang Satu dari Royke Kaawoan kepada Theresia Mamahit

3. Desa Liningaan dari Siske Mangkey kepada Jenly Sumaraw

4. Desa Tumani Selatan dari Grace Sigar kepada Meyke Lombogia

5. Desa Tumani dari Cindi Masengi kepada Fesna Assa

6. Desa Tumani Utara dari Rinny Sondakh kepada Tirsa Sondakh

7. Desa Lowian dari Jeane Tewu kepada Joiske Tumiwa

8. Desa Lowian Satu dari Yuliastin Lamusa kepada Stelma Turangan

9. Desa Temboan dari Deisy Songgigilan kepada Farly Kalengkongan.

Dalam sambutannya Camat Meyti Pangau mengatakan sebagaimana dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH dalam kegiatan penyerahan SK pemberhentian dan pengangkatan pejabat HukumTua di lingkungan kerja pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan beberapa waktu lalu, agar para Penjabat HukumTua untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab, menjadi pemimpin yang melayani masyarakatnya dan mendukung pembangunan untuk kemajuan desa yang dipimpinnya.

Baca juga:  Diberhentikan Dengan Alasan Tak Jelas, Prades Kakenturan Akan Gugat Ke PTUN

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa dan peraturan daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 3 tahun 2016 tentang desa, maka Penjabat HukumTua memiliki tugas;

1. Menyelenggarakan tugas pemerintahan
2. Menyelenggarakan tugas pembangunan
3. Menyelenggarakan tugas pembinaan masyarakat
4. Menyelenggarakan tugas yang cukup strategis yaitu menyelenggarakan tugas dan bertanggung jawab terhadap proses pelaksanaan pemilihan HukumTua sampai pada pelantikan HukumTua Definitif.

Para Penjabat HukumTua yang baru diharapkan untuk mampu menjadi pelopor dan motor dalam memacu akselerasi pembangunan desa, melalui daya kreatifitas, inovasi dan kemandirian dalam menggali berbagai potensi dan partisipasi untuk membangun desa.

Baca juga:  Gelar Aksi Demo, Masyarakat Temboan Tolak Mantan Penjabat HukumTua Kembali Dilantik Jadi Penjabat HukumTua

(Hengly)*